Perjanjian Fasilitas Day Trading (DT)

PT AJAIB SEKURITAS ASIA

PERJANJIAN FASILITAS DAY TRADING (“Perjanjian”) ini dibuat dan disepakati antara PT Ajaib Sekuritas Asia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, yang beralamat di Neo Soho @Podomoro City Lantai 30-03, Jl. Letjen S Parman Kav. 28, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Indonesia (“Ajaib Sekuritas”) dan investor sebagaimana bertanda tangan di bawah ini (“Investor”).

Ajaib Sekuritas dan Investor secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Ajaib Sekuritas adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perantara Pedagang Efek dan saat ini terdaftar sebagai anggota pada PT Bursa Efek Indonesia;
  2. Bahwa Investor memerlukan Fasilitas DT melalui Ajaib Sekuritas;
  3. Bahwa Investor mengajukan permohonan kepada Ajaib Sekuritas untuk diberikan Fasilitas DT kepada Investor.

Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri secara hukum untuk menyepakati dan menandatangani Perjanjian ini secara digital dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. DEFINISI:

  1. Aplikasi Ajaib” adalah Aplikasi Ajaib, situs web (www.ajaib.co.id dan situs web lain yang PT Ajaib Teknologi Indonesia kelola), konten, produk dan layanan yang disediakan dan/atau difasilitasi oleh PT Ajaib Teknologi Indonesia.
  2. BEI adalah Bursa Efek Indonesia.
  3. Buying Power” adalah nilai maksimal pembelian transaksi DT yang dapat dilakukan oleh Investor.
  4. Dana DT adalah sejumlah dana dalam Rupiah yang tersedia dalam Rekening DT.
  5. DT” adalah fasilitas khusus yang disediakan oleh Ajaib Sekuritas yang bukan merupakan fasilitas margin trading, dimana Investor dapat melakukan pembelian Efek dengan Buying Power Trading Limit yang diberikan Ajaib Sekuritas kepada Investor, dengan syarat bahwa Investor diwajibkan untuk melakukan penjualan semua Efek di rekening DT paling lambat pada akhir Hari Bursa yang sama dengan hari pembelian Efek tersebut.
  6. Efek” adalah efek saham yang diperdagangkan di BEI.
  7. Forced Majeure memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 10.1 Perjanjian ini.  
  8. Fasilitas DT” adalah Fasilitas Day Trading dengan  Buying Power Trading Limit yang disediakan Ajaib Sekuritas kepada Investor.
  9. “Hari Bursa” adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa Efek
  10. Investor” memiliki arti yang diberikan di awal Perjanjian ini.
  11. Jaminan” adalah Efek dan Dana DT dalam Rekening DT yang diserahkan Investor kepada Ajaib Sekuritas.  
  12. Nilai Jaminan” adalah  nilai dari Jaminan sebagaimana dihitung berdasarkan Pasal 3.1  Perjanjian ini.
  13. Kewajiban” adalah Buying Power trading limit yang disediakan oleh Ajaib Sekuritas dikurangi dengan Dana DT (apabila ada).
  14. Rasio Kewajiban Rekening DT” adalah perbandingan antara jumlah Nilai Kewajiban dengan nilai pasar wajar dari seluruh Efek yang dimiliki Investor dalam Rekening DT Investor setelah dikurangi haircut Efek yang ditetapkan oleh Ajaib Sekuritas dikali 100% (seratus persen).
  15. Rekening DT” adalah rekening atau portofolio Investor di Ajaib Sekuritas terkait pelaksanaan Transaksi DT dan merupakan rekening yang terpisah dari Rekening Reguler dan Rekening Margin milik Investor di Ajaib Sekuritas.
  16. Rekening Margin” adalah rekening transaksi Efek Investor di Ajaib Sekuritas yang sebagian pendanaan dari transaksi tersebut dibiayai oleh Ajaib Sekuritas.
  17. Rekening Reguler” adalah rekening transaksi Efek Investor.
  18. Daftar Saham LQ45” adalah daftar saham LQ45 yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia setiap akhir bulan.
  19. Saham Terdaftar” adalah saham-saham yang termasuk dalam Daftar Saham LQ45 yang berlaku pada bulan yang relevan sebagaimana dapat ditambahkan atau dikurangi oleh Ajaib Sekuritas atas kebijaksanaannya sendiri dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.

2.FASILITAS DAY TRADING

  1. Ajaib Sekuritas akan menyediakan Fasilitas DT kepada Investor untuk Saham Terdaftar.
  2. Untuk melakukan aktivasi Fasilitas DT, Investor wajib melakukan penyetoran Dana DT dari Rekening Reguler atau Rekening Margin Investor ke Rekening DT Investor, tanpa adanya jumlah minimum penyetoran.
  3. Setelah melakukan aktivasi Investor dapat mencari Efek yang merupakan Saham Terdaftar.  
  4. Setelah Investor menentukan pilihan Efek yang akan ditransaksikan, Investor dapat melakukan transaksi DT dengan Buying Power trading limit sebagaimana diatur dalam Pasal 4.1 Perjanjian ini.
  5. Seluruh Efek yang sudah dibeli Investor menggunakan Fasilitas DT harus dijual pada Hari Bursa yang sama sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam Pasal 4.2 Perjanjian ini.  
  6. Setiap keuntungan (gain) atau kerugian (loss) dari transaksi DT akan di proses pada (T+2) dimana dalam hal terdapat  surplus dana keuntungan, akan secara langsung diteruskan ke dalam Rekening DT investor. 

3.NILAI JAMINAN

  1. Nilai Jaminan dihitung berdasarkan nilai pasar wajar dari seluruh Efek yang dimiliki Investor dalam Rekening DT Investor setelah dikurangi haircut Efek yang ditetapkan oleh Ajaib Sekuritas ditambah dengan Dana DT yang tersedia dalam Rekening DT Investor.
  2. Investor memahami jika terjadi suatu keadaan dimana tidak terdapat harga bid dan/atau offer atas sebagian atau seluruh Efek yang ditransaksikan di Rekening DT, yang disebabkan karena suspensi dan/atau delisting atas Efek terkait oleh BEI, maka secara otomatis Efek tersebut tidak akan diperhitungkan dalam Nilai Jaminan dan dinilai nihil dalam perhitungan Rasio Kewajiban Rekening DT. 
  3. Investor memahami bahwa Ajaib Sekuritas setiap saat memiliki hak untuk mengubah, menambah, dan/atau mengurangi sebagian atau seluruh ketentuan terkait Nilai Jaminan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor. 

4.KETENTUAN TRANSAKSI DT  

  1. Ajaib Sekuritas dapat memberikan Buying Power trading limit kepada Investor untuk melakukan transaksi DT sampai dengan 5 (lima) kali Nilai Jaminan Investor, dengan  batas maksimum penambahan Buying Power trading limit yang dapat disediakan Ajaib Sekuritas berdasarkan Fasilitas DT sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), dengan tetap mempertahankan Rasio Kewajiban Rekening DT maksimum sebesar 80% (delapan puluh persen).
  2. Investor dapat melakukan transaksi jual dan/atau beli Efek pada Rekening DT, sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sebelum jam perdagangan BEI di pasar reguler ditutup atau batas waktu lain sebagaimana ditentukan oleh Ajaib Sekuritas dengan/atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.
  3. Investor memahami bahwa Ajaib Sekuritas setiap saat memiliki hak untuk mengubah, menambah dan/atau mengurangi sebagian atau seluruh ketentuan terkait batas Rasio Kewajiban Rekening DT, dan/atau batas maksimum penambahan Buying Power trading limit untuk melakukan transaksi DT,  dengan/atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor.

5.PENARIKAN ATAU PEMINDAHAN DANA DAN EFEK  

  1. Investor hanya dapat melakukan pemindahan Dana DT dari Rekening DT ke Rekening Regular maupun Rekening Margin Investor apabila Investor tidak memiliki Kewajiban terutang kepada Ajaib Sekuritas, serta telah membayarkan penalti atau denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.5 Perjanjian ini (jika ada).  
  2. Seluruh instruksi Investor terkait pemindahan Efek dan/atau dana hanya akan diproses oleh Ajaib Sekuritas jika ditujukan untuk keperluan Fasilitas DT dan dilakukan melalui Aplikasi Ajaib.
  3. Dalam hal tidak terdapat instruksi dari Investor untuk melakukan pemindahan Dana DT dari Rekening DT ke Rekening Regular maupun Rekening Margin, maka Dana DT akan tetap tersimpan di Rekening DT hingga adanya instruksi pemindahan dana dari Investor.  
  4. Investor memahami bahwa Ajaib Sekuritas setiap saat memiliki hak untuk tidak menjalankan dan/atau memproses instruksi pemindahan dana dan/atau Efek yang diajukan oleh  Investor untuk tujuan yang  tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini,  dan Investor dengan ini membebaskan Ajaib dari segala tuntutan, gugatan, dan akibat hukum lainnya atas tidak diprosesnya instruksi tersebut.

6.PENJUALAN OTOMATIS (FORCED SELL)  

 

  1. Apabila setelah batas waktu sebagaimana ditentukan pada  Pasal 4.2 Perjanjian ini, masih terdapat portofolio Efek di Rekening DT Investor, maka dengan ini Investor memberi kewenangan sepenuhnya pada Ajaib Sekuritas pada hari yang sama untuk melakukan jual otomatis (forced sell) atas seluruh Efek yang terdapat pada Rekening DT Investor, dengan harga sebagaimana ditetapkan oleh Ajaib Sekuritas.  
  2. Apabila terjadi perubahan harga secara signifikan atau terjadinya gejolak pasar yang mengakibatkan Rasio Kewajiban Rekening DT mencapai atau lebih dari 90% (sembilan puluh persen), maka dengan ini Investor memberikan persetujuan kepada Ajaib Sekuritas untuk melakukan penjualan otomatis (forced sell) secara langsung terhadap sebagian atau seluruh portofolio Efek dalam Rekening DT Investor baik di pasar reguler, pasar tunai, dan/atau pasar negosiasi  untuk mengembalikan Rasio Kewajiban Rekening DT minimal pada rasio 75% (tujuh puluh lima persen), dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor dan tanpa harus menunggu batas waktu penjualan otomatis (forced sell) sebagaimana diatur dalam Pasal 6.1 Perjanjian ini. Selanjutnya, Investor memahami bahwa Ajaib Sekuritas setiap saat memiliki hak untuk mengubah, menambah, dan/atau mengurangi sebagian atau seluruh ketentuan rasio forced sell sebagaimana diatur dalam Pasal 6.2 ini, dengan /atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor. 
  3. Guna penyelesaian setiap Kewajiban terutang yang mungkin timbul karena suspensi dan/atau delisting atas Efek Investor sebagaimana diatur dalam Pasal 3.2 Perjanjian ini, maka dengan ini Investor memberikan persetujuan kepada Ajaib Sekuritas untuk melakukan penjualan otomatis (forced sell) secara langsung terhadap sebagian atau seluruh portofolio Efek  dalam Rekening DT Investor baik di pasar reguler, pasar tunai, dan/atau pasar negosiasi dengan harga sebagaimana ditetapkan oleh Ajaib Sekuritas, dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor dan tanpa harus menunggu batas waktu penjualan otomatis (forced sell) sebagaimana diatur dalam Pasal 6.1 Perjanjian ini. 
  4. Apabila dikarenakan alasan apapun Ajaib Sekuritas tidak berhasil untuk melakukan jual otomatis  (forced sell) atas sebagian atau seluruh Efek yang terdapat pada Rekening DT Investor dan masih terdapat  Kewajiban terutang  terkait Rekening DT Investor tersebut,  maka Investor dengan ini memberikan kewenangan kepada Ajaib Sekuritas untuk:
  1. melakukan suspend buy atau suspend sell pada Rekening DT Investor;
  2. melakukan penjualan otomatis (forced sell) pada waktu lain dengan harga sebagaimana ditetapkan oleh Ajaib Sekuritas;
  3. melakukan penarikan dana yang tersedia pada Rekening Regular maupun Rekening Margin Investor untuk melunasi Kewajiban terutang pada Rekening DT Investor;
  4. melakukan penjualan otomatis (forced sell) Efek yang terdapat pada rekening Regular ataupun Rekening Margin dimana dana dari hasil penjualan otomatis tersebut akan dipindahkan ke Rekening DT Investor untuk melunasi Nilai Kewajiban pada rekening DT Investor; dan/atau
  5. Meminta pembayaran dalam bentuk lain dari Investor tambahan untuk melunasi Kewajiban yang terdapat pada Rekening DT Investor.
  1. Ajaib Sekuritas berhak, apabila dinilai perlu berdasarkan kebijakan Ajaib Sekuritas sepenuhnya, untuk mengenakan penalti dalam jumlah  sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari atau jumlah lain yang berlaku pada Ajaib Sekuritas dari waktu ke waktu, untuk dibayarkan Investor kepada Ajaib Sekuritas sebagai akibat keterlambatan pelunasan Kewajiban oleh Investor.
  2. Investor dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat ditarik kembali kepada Ajaib Sekuritas untuk menggunakan dana atau Efek dalam Rekening DT, Rekening Reguler, dan/atau Rekening Margin sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya dan/atau melakukan penjualan otomatis (forced sell) guna memenuhi pelunasan Kewajiban di Rekening DT Investor.
  3. Investor memahami dan menyetujui bahwa segala beban biaya dan/atau bunga yang berkaitan dengan pembiayaan bank dan atau lembaga keuangan sebagaimana diatur pada Pasal 6.6 diatas akan menjadi kewajiban Investor dan Investor juga akan menanggung segala tindakan eksekusi jaminan/penjualan terhadap Efek Investor dalam hal ini kelalaian Investor untuk melaksanakan pelunasan kewajiban Rekening DT Investor tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini Investor membebaskan Ajaib Sekuritas dari segala tanggung jawab, kewajiban, gugatan, tuntutan, dan/atau akibat hukum lainnya dalam bentuk apapun atas segala tindakan eksekusi jaminan/penjualan otomatis yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan  tersebut.
  4. Pemberian kewenangan terkait Pasal 6.6 dan 6.7 oleh Investor kepada Ajaib Sekuritas untuk melakukan segala tindakan dalam rangka pelunasan kewajiban di Rekening DT Investor kepada Ajaib Sekuritas tidak memerlukan surat kuasa tersendiri dari Investor.

7.  DATA PRIBADI

Investor dengan ini memberikan kewenangan kepada Ajaib Sekuritas untuk:

  1. Mengumpulkan, memproses, dan menyimpan serta menjaga data pribadi yang termasuk namun tidak terbatas atas identitas, alamat rumah, nomor telepon rumah atau selular, alamat e-mail serta informasi kontak Investor, yang berkaitan dengan Perjanjian ini (“Data Pribadi”);
  2. Mengungkapkan Data Pribadi Investor yang berkaitan dengan Investor yang disimpan oleh Ajaib Sekuritas  kepada pihak ketiga lainnya apabila pengungkapan Data Pribadi tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban Ajaib Sekuritas  dan/atau untuk memastikan terpenuhinya hak-hak Investor berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Investor berhak untuk mengakses Data Pribadi dan berhak memberitahukan perubahan-perubahan yang ada dan perlu kepada Ajaib Sekuritas; dan
  4. Investor sepakat bahwa nama, suara, foto, dan gambarnya dapat digunakan dalam iklan, alat bantu pelatihan, dan materi lainnya tanpa pembayaran kompensasi terpisah dari Ajaib Sekuritas  kepada Investor.

8. KERAHASIAAN

  1. Investor sepakat bahwa seluruh informasi dan data yang terkait dengan pelaksanaan maupun isi dari Perjanjian ini, baik yang diketahui dan/atau dipertukarkan, wajib diperlakukan sebagai informasi rahasia, dan tidak akan diberikan kepada pihak ketiga atau lainnya diluar Perjanjian ini dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Ajaib Sekuritas.
  2. Informasi rahasia berarti setiap dan semua rahasia dan/atau kepemilikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Perjanjian ini, dokumen, rancangan material, gambar teknis, skema, sampel, kerja/instruksi pengujian, produk, layanan, penjualan, prestasi, rencana, strategi, pelanggan, keuangan atau sumber daya manusia, proses, manajemen, kontrak, dokumentasi proyek, perangkat lunak, perangkat keras, data teknis, know-how, yang diungkapkan kepada Investor oleh Ajaib Sekuritas dengan cara apapun, baik secara lisan, visual atau dalam bentuk berwujud (termasuk, tanpa batasan, dokumen hardcopy, perangkat dan media yang dapat dibaca komputer) dan semua salinan dari padanya, (i) (dalam hal bahan berwujud) ditandai oleh Ajaib Sekuritas sebagai "Rahasia", "Proprietary”, atau yang setara dari padanya, atau (ii) (jika diungkapkan secara lisan atau visual) yang diidentifikasi oleh Ajaib Sekuritas sebagai rahasia pada saat pengungkapan dan diringkas secara tertulis oleh Ajaib Sekuritas yang sepatutnya ditandai sebagai "Rahasia", "Proprietary", atau setara dari padanya dan dikirimkan kepada Investor dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal pengungkapan, atau (iii) yang seharusnya dianggap sebagai rahasia atau proprietary berdasarkan sifatnya atau dari keadaan sekitar ciptaannya atau pengungkapan. Investor dengan ini mengikatkan diri, setuju, dan menjamin Ajaib Sekuritas  yang memberikan informasi rahasia atau yang dari padanya informasi rahasia diperoleh atau diakses.
  3. Ketentuan mengenai kerahasiaan ini akan tetap berlaku meskipun jangka waktu Perjanjian ini berakhir.

9. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Ajaib Sekuritas  memegang hak penuh dan eksklusif atas kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, segala hak yang terkait dengan produk Ajaib Sekuritas  dan atas teknologi, alat-alat pengembangan (development tools), program, semua gambar, rancangan materi, laporan analisis, informasi, catatan, peta, laporan, marketing data, estimasi, model, sample, dan spesifikasi.
  2. Tidak ada klausul dalam Perjanjian Ini yang akan berfungsi dan dimaksudkan untuk mengalihkan kepemilikan atas Hak Kekayaan Intelektual apa pun kepada Investor.

10.KEADAAN MEMAKSA (FORCED MAJEURE)

  1. “Forced Majeure” berarti peristiwa dan/atau keadaan yang berada di luar kekuasaan yang wajar dari pihak yang terpengaruh, dan yang tidak dapat diduga, dicegah, atau dihindari dengan usaha semampunya dari pihak tersebut, termasuk tapi tidak terbatas pada perang, baik yang dinyatakan secara resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran, bencana alam (banjir, gempa bumi, angin topan, petir), pemogokan umum, huru-hara,  sabotase,  gangguan atau kegagalan listrik, gangguan atau kegagalan transmisi dan telekomunikasi, gangguan termasuk gangguan atau kegagalan sistem Ajaib Sekuritas, yang tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian besar yang sengaja dilakukan Ajaib Sekuritas, atau disebabkan oleh  larangan atau pembatasan yang dikeluarkan oleh otoritas pasar modal dan Bursa Efek, serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Efek;
  2. Ajaib Sekuritas tidak bertanggung jawab atas setiap kegagalan transaksi atau kerugian yang diderita oleh Investor dalam melakukan perdagangan Efek yang disebabkan oleh Forced Majeure tersebut di atas dan Investor dengan ini membebaskan Ajaib Sekuritas  dari segala tuntutan hukum, ganti kerugian apapun, biaya-biaya dan segala tuntutan lainnya sehubungan dengan kejadian tersebut.

11. PERNYATAAN DAN JAMINAN INVESTOR

  1. Investor memahami sepenuhnya segala risiko yang timbul dari Fasilitas DT, dan dengan menggunakan Fasilitas DT maka Investor telah mengetahui bahwa tingkat risiko investasi Investor akan mengalami peningkatan karena:
  1. Perubahan harga Efek;
  2. Nilai Jaminan Investor dapat berkurang, habis atau minus;
  3. Ajaib Sekuritas  dapat dan berhak melaksanakan transaksi jual secara otomatis/forced sell Efek Investor sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. Investor menyadari bahwa Investor tidak memiliki hak untuk memilih Efek yang akan dilikuidasi/dijual secara otomatis guna memenuhi kewajibannya.
  4. Ajaib Sekuritas setiap saat dapat melakukan penghentian Fasilitas DT kepada Investor, karena alasan pengakhiran sebagaimana diatur dalam Pasal 12.3 Perjanjian ini.
  1. Investor memahami bahwa Fasilitas DT merupakan fasilitas yang berbeda dan serta terpisah dengan fasilitas margin trading yang disediakan Ajaib Sekuritas, sehingga pelaksanaannya tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang transaksi margin, termasuk namun tidak terbatas pada  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 55 /POJK.04/2020 tentang  Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
  2. Investor menyetujui bahwa adanya jumlah nilai kewajiban yang belum terselesaikan oleh Investor pada hari terakhir bursa di setiap bulan (setiap penyelesaian transaksi termasuk nilai kewajiban dihitung berdasarkan settlement date) akan mewajibkan Ajaib Sekuritas untuk menyampaikan data nilai kewajiban Investor ke dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
  3. Investor membebaskan Ajaib Sekuritas dari segala tanggung jawab, kewajiban, gugatan maupun tuntutan dalam bentuk apapun sehubungan dengan atau yang ditimbulkan oleh:
  1. segala tindakan dan/atau kebijakan Ajaib Sekuritas sebagaimana diatur dalam syarat dan ketentuan DT yang telah disebutkan di atas;
  2. keterlambatan atau ketidakcocokan pada saat memasukan instruksi order atau atas konfirmasi transaksi yang disebabkan oleh kelalaian Investor;
  3. terjadinya kebangkrutan, ketidakmampuan membayar atau dilikuidasinya Bank, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau perusahaan/organisasi/perorangan lainnya;
  4. kegagalan Ajaib Sekuritas dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan persetujuan ini termasuk melaksanakan instruksi Investor akibat dari Force Majeure sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 10 Perjanjian ini;
  5. terjadinya suspension atau penghentian transaksi atau pengiriman Efek oleh BEI atau KSEI;
  6. setiap klaim, kerusakan, dan kerugian yang dialami Investor, selain klaim, kerusakan, dan/atau kerugian yang ditimbulkan atau disebabkan oleh kelalaian atau kealpaan besar yang disengaja dan dilandasi oleh itikad buruk yang dilakukan oleh Direksi, karyawan, wakil atau kuasa dari Ajaib Sekuritas; dan/atau
  7. keterlambatan dalam pelaksanaan instruksi akibat terjadinya kerusakan/kegagalan/pemeliharaan pada sistem informasi yang digunakan Ajaib Sekuritas atau pihak ketiga lainnya yang terkait, termasuk yang ditunjuk oleh Ajaib Sekuritas, untuk melaksanakan transaksi Efek.

12. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN

  1. Perjanjian DT  ini terus berlaku selama Investor memakai Fasilitas DT;
  2. Dalam hal terjadi pengakhiran perjanjian, pada tanggal pengakhiran Perjanjian, Investor wajib melunasi seluruh Kewajiban beserta bunga, denda dan biaya-biaya lain (sebagaimana berlaku) kepada Ajaib Sekuritas .
  3. Ajaib Sekuritas berhak mengakhiri Perjanjian ini dan penyediaan Fasilitas DT dengan Investor tanpa pemberitahuan tertulis kepada Investor apabila:
  1. Investor meninggal dunia, hilang ingatan, tidak cakap menurut hukum, pailit, mengajukan permohonan atau terhadapnya diajukan permohonan pailit:
  2. Investor memberikan pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan;
  3. Jaminan yang diberikan oleh Investor dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Ajaib Sekuritas;
  4. Investor melakukan pelanggaran atau gagal melaksanakan ketentuan atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
  5. Menurut penilaian Ajaib Sekuritas, Investor tidak menggunakan Fasilitas DT yang diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku; dan/atau
  6. Menurut pandangan Ajaib Sekuritas  timbul hal-hal yang dapat membahayakan kepentingan Ajaib Sekuritas.
  1. Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang mengenai diperlukannya keputusan pengadilan untuk pengakhiran suatu perjanjian;
  2. Berakhirnya Perjanjian karena sebab apapun, tidak membebaskan Investor atas suatu kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini yang berhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran yang masih belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran Perjanjian;

13. BIAYA-BIAYA DAN PAJAK

Seluruh biaya-biaya dan pajak, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya broker, biaya administrasi pengalihan Efek, pajak pengalihan Efek, Bea meterai dan biaya serta pajak lainnya adalah menjadi beban dan tanggungan Investor.

14. PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Setiap sengketa yang timbul dari atau berkenaan dengan keberadaan, keabsahan, interpretasi, implementasi, pelaksanaan dari setiap atau semua hal-hal lainnya dari Perjanjian in (“Perselisihan”), wajib diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak;
  2. Jika Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak masalah dalam Perselisihan tersebut telah diajukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya, maka Perselisihan tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS-SJK) sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 61/POJK.07/2020. Putusan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat dan dapat dilaksanakan atau dieksekusi di Indonesia atau negara lainnya;
  3. Investor dan Ajaib Sekuritas  setuju bahwa Pasal 60 Undang - Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa harus diterapkan sehingga putusan Arbitrase harus final dan mengikat dan dengan demikian tidak dapat diajukan banding atau kasasi atau peninjauan kembali pada pengadilan manapun;
  4. Para Pihak tidak diperbolehkan untuk memulai ataupun meneruskan suatu perkara di pengadilan manapun juga sehubungan dengan Perselisihan hingga Perselisihan tersebut diajukan kepada dan diputuskan oleh Arbitrase sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, kecuali untuk pelaksanaan Putusan Arbitrase;
  5. Sebelum Perselisihan diajukan kepada Arbitrase dan selama Arbitrase belum mengambil dan mengumumkan putusannya, Para Pihak wajib untuk terus memenuhi semua kewajiban mereka masing-masing berdasarkan Perjanjian ini;
  6. Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian ini diakhiri dan/atau tidak berlaku lagi.

15. PENUTUP

  1. Para Pihak wajib memperlakukan semua informasi, fakta, akta, perjanjian, dokumen dan surat yang berkaitan dengan Perjanjian ini secara rahasia dan setiap Para Pihak tidak diizinkan untuk memperbanyak, menyebarkan atau mengedarkan hal-hal tersebut di atas kepada pihak ketiga lainnya tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya;
  2. Perjanjian ini menggantikan semua perjanjian lainnya yang sejenis, baik lisan ataupun tertulis antara Para Pihak yang telah ada sebelumnya. Perjanjian ini tidak dapat diganti, diubah atau ditambah, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya, kecuali disetujui bersama oleh Para Pihak dan dinyatakan dalam suatu perjanjian perubahan dan/atau perjanjian penambahan yang ditandatangani oleh Para Pihak;
  3. Perjanjian ini mengikat dan dibuat untuk kepentingan dari setiap pihak dan penerima dan pengganti haknya, akan tetapi dengan ketentuan, bahwa Investor tidak boleh mengalihkan setiap hak-hak yang timbul dari atau berkenaan dengan Perjanjian ini kepada pihak ketiga manapun tanpa persetujuan tertulis dari Ajaib Sekuritas;
  4. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) yang memiliki keabsahan kekuatan hukum yang sah dan mengikat bagi Para Pihak.
  5. Jika persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa lain, Perjanjian dalam Bahasa Indonesia akan berlaku untuk penafsiran dan penyelesaian ketentuan-ketentuan Perjanjian ini;
  6. Perjanjian ini berlaku dan ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia dimana Para Pihak menyetujui untuk tunduk pada hukum Republik Indonesia.

Persetujuan ini dibuat dengan tidak mengubah, mengurangi isi, maksud dan merupakan satu  kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan-ketentuan dalam Rekening Regular, Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, dan Ketentuan Layanan Sekuritas  yang telah ditandatangani dan/atau disetujui  oleh Investor sebelumnya secara keseluruhan.

Investor,                                                                          

@{customer_kyc_date}                                       

                                                         

[Signature]

@{customer_name}                                                                                      

Nasabah PT Ajaib Sekuritas Asia                                          

@{customer_ktp}

@{customer_phone}

@{customer_email}

  PT Ajaib Sekuritas Asia

@{director_signature}

Juliana

Direktur Utama  PT Ajaib Sekuritas Asia

/