PERJANJIAN PEMBIAYAAN TRANSAKSI MARGIN

PT AJAIB SEKURITAS ASIA

PERJANJIAN PEMBIAYAAN TRANSAKSI MARGIN (“Perjanjian”) ini dibuat dan disepakati antara PT Ajaib Sekuritas Asia (“Ajaib”) dan nasabah Ajaib sebagaimana disebutkan pada akhir Perjanjian ini (“Investor”).

Ajaib dan Investor secara sendiri-sendiri disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan BAHWA:

  1. Ajaib adalah suatu perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Perantara Pedagang Efek dan terdaftar sebagai anggota pada Bursa Efek;
  2. Investor memerlukan fasilitas pembiayaan untuk melakukan penyelesaian transaksi pembelian Efek Margin melalui Ajaib; dan
  3. Investor telah mengajukan permohonan kepada Ajaib untuk diberikan fasilitas pembiayaan dan Ajaib telah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada Investor untuk melakukan penyelesaian transaksi pembelian Efek, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh Para Pihak.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri secara hukum untuk menyepakati dan menandatangani Perjanjian ini secara digital dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. DEFINISI
  1. Batas Pembiayaan Transaksi Margin atau Margin Limit adalah nilai maksimal pembiayaan transaksi Efek yang dapat diberikan oleh Ajaib kepada Investor pada Rekening Efek Margin Investor.
  2. Buku Pembantu Efek adalah catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek atau dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam bentuk pembukuan berpasangan yang menunjukkan Posisi Long, Posisi Short dan lokasi Efek tersebut.
  3. Bunga Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin adalah setiap dan segala biaya yang dibebankan oleh Ajaib kepada Investor yang berkaitan dengan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin dan wajib dibayar secara penuh oleh Investor, yang besarannya ditetapkan oleh Ajaib, antara lain berdasarkan persentase tertentu dari Nilai Pembiayaan, dan dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan dan diskresi Ajaib.
  4. Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia.
  5. Daftar Efek Margin adalah daftar saham yang tercatat di papan perdagangan Bursa Efek yang dapat diperdagangkan dalam Transaksi Margin (marginable) dan digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diskresi Ajaib.
  6. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, reksa dana, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari efek serta instrumen lainnya sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
  7. Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Ajaib kepada Investor untuk penyelesaian transaksi pembelian Efek Investor melalui Rekening Efek Margin di Ajaib.
  8. Haircut adalah faktor pengurang nilai pasar wajar Efek sesuai dengan risikonya sebesar persentase tertentu dari nilai pasar wajar Efek yang ditetapkan dan diperhitungkan oleh Ajaib dari waktu ke waktu.
  9. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur Bursa oleh Bursa Efek.
  10. Jaminan Awal adalah sejumlah dana dan/atau Efek yang wajib disetor Investor kepada Ajaib sebagai Jaminan Pembiayaan pada saat pembukaan Rekening Efek Margin.
  11. Jaminan Pembiayaan adalah sejumlah dana dan/atau Efek milik Investor yang ditahan oleh Ajaib sebagai jaminan untuk Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin.
  12. Jaminan Tambahan adalah sejumlah dana dan/atau Efek yang diminta oleh Ajaib untuk ditambahkan sebagai Jaminan Pembiayaan oleh Investor dalam rangka memenuhi batas maksimal Nilai Pembiayaan yang diberikan oleh Ajaib kepada Investor atau batas minimal Nilai Jaminan yang wajib dipenuhi oleh Investor.
  13. KPEI adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.
  14. Maintenance Ratio Margin adalah Rasio Margin yang harus dijaga Investor sampai maksimum sebesar 65% (enam puluh lima persen) sehingga tidak berada dalam posisi Margin Call.
  15. Margin Call memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.2 Perjanjian ini.
  16. Nilai Jaminan adalah nilai Jaminan Pembiayaan yang tercatat dalam Rekening Efek Margin baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo.
  17. Nilai Pembiayaan adalah seluruh piutang Investor atas Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum jatuh tempo.
  18. OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, beserta setiap perubahannya.
  19. Penjualan Paksa atau Forced Sell adalah mekanisme jual paksa yang akan dilaksanakan oleh Ajaib atas Efek yang dimiliki Investor dalam Rekening Efek Margin sesuai dengan Perjanjian ini dan Syarat dan Ketentuan Rekening Efek yang berlaku pada Ajaib.
  20. Posisi Long adalah saldo Efek dalam Buku Pembantu Efek yang menunjukkan jumlah Efek yang dimiliki oleh Investor.
  21. Posisi Short adalah saldo kredit dalam Buku Pembantu Efek yang menunjukkan jumlah Efek yang telah dijual tetapi tidak dimiliki oleh Ajaib untuk kepentingannya sendiri atau jumlah Efek yang telah dijual oleh Investor, tetapi Efek tersebut belum diserahkan oleh Investor kepada Ajaib.
  22. Rasio Forced Sell memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.1 Perjanjian ini.
  23. Rasio Margin adalah rasio antara seluruh kewajiban Investor, termasuk saldo yang belum jatuh tempo, dibagi dengan nilai pasar wajar dari Efek dalam Jaminan Pembiayaan, baik yang sudah maupun yang belum jatuh tempo.
  24. Rasio Margin Awal adalah persentase maksimal Ajaib dapat membiayai pembelian Efek pertama kali berdasarkan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin.
  25. Rasio Margin Call memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.2 Perjanjian ini.
  26. RDN adalah Rekening Dana Nasabah yang merupakan rekening tabungan/giro yang khusus digunakan untuk penerimaan, pembayaran dan pemindahbukuan yang dibuka oleh Investor pada bank yang bekerja sama dengan Ajaib untuk mengadministrasikan RDN.
  27. Rekening Efek Margin adalah rekening yang menampung Efek yang dibeli oleh Investor dengan Transaksi Margin.
  28. Rekening Efek Reguler adalah rekening yang dikelola oleh Ajaib dan memuat catatan mengenai posisi Efek milik Investor yang disimpan di ASA untuk transaksi Efek Investor yang bukan dari Transaksi Short Selling atau Transaksi Margin.
  29. Transaksi Margin adalah transaksi pembelian Efek untuk kepentingan Investor yang dibiayai oleh Ajaib melalui Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin.
  30. Transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan Efek dimana Efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan, yang mana Efek tersebut diperoleh oleh Investor dari Ajaib melalui Fasilitas Pembiayaan Transaksi Short Selling.

  1. PERSYARATAN UMUM PEMBERIAN FASILITAS PEMBIAYAAN TRANSAKSI MARGIN
    Investor dengan ini menyatakan dan memahami bahwa untuk dapat menggunakan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin, Investor wajib atau telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Investor telah membuka Rekening Efek Reguler;
  2. memiliki riwayat transaksi yang lancar yang dibuktikan dengan Rekening Efek Reguler Investor telah memiliki riwayat aktif selama minimum 6 (enam) bulan, yaitu dengan terdapatnya saldo Efek, dana, serta mutasi Efek dan dana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
  3. Investor bersedia untuk dibukakan Rekening Efek Margin untuk menampung transaksi Efek yang dibiayai berdasarkan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin; dan
  4. Investor telah menyetorkan Jaminan Awal sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

  1. PERNYATAAN DAN JAMINAN INVESTOR

Investor dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

  1. Investor telah menyadari dan memahami sepenuhnya segala risiko yang timbul dari kegiatan Transaksi Margin, dan dengan membuka Rekening Efek Margin, maka Investor telah mengetahui bahwa tingkat risiko investasi Investor dapat mengalami peningkatan karena:
  1. Perubahan harga Efek;
  2. Jaminan Pembiayaan Investor dapat berkurang, habis atau minus;
  3. Investor setiap saat wajib memenuhi permintaan Ajaib sehubungan dengan Transaksi Margin, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban untuk memberikan Jaminan Tambahan;
  4. Ajaib dapat dan berhak melaksanakan Forced Sell terhadap Efek Investor sebagaimana tercatat pada Rekening Efek Margin Investor, apabila terdapat kondisi dimana Ajaib diharuskan untuk melakukan Forced Sell sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
  5. Investor menyadari bahwa Investor tidak memiliki hak untuk memilih Efek yang akan dilakukan Forced Sell guna memenuhi kewajibannya sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin; dan
  6. Ajaib setiap saat dapat melakukan penutupan Rekening Efek Margin Investor dengan atau tanpa memberikan alasan atau pemberitahuan kepada Investor.
  1. Investor menyatakan dan menjamin kepada Ajaib bahwa Investor cakap hukum dan sepakat untuk melaksanakan seluruh kewajiban Investor menurut Perjanjian ini maupun yang terkandung di dalam semua dokumen lainnya yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini;
  2. Investor tidak akan mengajukan permohonan penundaan pembayaran terhadap Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan tidak menjadi insolvent (tidak mampu membayar) serta tidak akan mengajukan permohonan pailit atau terhadapnya diajukan permohonan pailit dan tidak kehilangan haknya untuk menguasai harta kekayaan Investor;
  3. Investor tidak pernah mengajukan permohonan pailit atau terhadapnya diajukan permohonan pailit, atau karena sebab apapun menjadi tidak cakap lagi untuk menguasai harta kekayaan Investor;
  4. Investor telah melaksanakan seluruh tindakan yang menurut hukum perlu dilakukan, termasuk memperoleh setiap persetujuan yang disyaratkan, termasuk namun tidak terbatas pada persetujuan pasangan, untuk membuat dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
  5. Investor menyatakan dan menjamin kepada Ajaib bahwa tidak ada tuntutan, gugatan, perkara atau proses hukum apapun di pengadilan atau arbitrase yang sekarang sedang berjalan atau mengancam Investor, yang dapat atau akan mempunyai pengaruh material terhadap kemampuan Investor dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
  6. Investor menyatakan dan menjamin bahwa seluruh pernyataan atas data, informasi dan keterangan Investor yang disampaikan kepada Ajaib adalah benar dan tidak menyesatkan, dan Investor akan memberitahukan kepada Ajaib secara tertulis setiap perubahan dan/atau tambahan dan/atau perbaikan terhadap data, informasi dan keterangan Investor tersebut;
  7. Untuk mengurangi risiko investasi, Investor menyatakan setuju untuk memiliki minimal 2 (dua) jenis Efek dalam Rekening Efek Margin; dan
  8. Investor menyatakan memberikan persetujuan kepada Ajaib untuk memberikan pelaporan data transaksi Investor kepada otoritas yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehubungan dengan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. JAMINAN PEMBIAYAAN
  1. Investor wajib menyetor Jaminan Awal kepada Ajaib pada saat Investor melakukan transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Margin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) atau 50% (lima puluh persen) dari Nilai Pembiayaan (manapun yang lebih tinggi), yang akan digunakan sebagai Jaminan Pembiayaan.
  2. Untuk menjamin pelaksanaan kewajiban pembayaran Investor berdasarkan Perjanjian ini, maka Investor wajib menjaga Nilai Jaminan dalam Rekening Efek Margin yang merupakan jaminan penyelesaian secara penuh atas seluruh kewajiban Investor kepada Ajaib berdasarkan Perjanjian ini.
  3. Ajaib, atas pertimbangannya sendiri tanpa perlunya persetujuan dari Investor, dapat menolak Efek tertentu yang telah dijadikan Jaminan Pembiayaan maupun yang akan dijadikan Jaminan Pembiayaan oleh Investor, apabila Efek tersebut (i) tidak masuk dalam atau dikeluarkan dari Daftar Efek Margin; dan/atau (ii) dinilai telah berubah menjadi Efek berisiko tinggi atau tidak liquid.
  4. Jaminan Pembiayaan dinilai berdasarkan nilai pasar wajar setelah dikurangi Haircut.
  5. Ajaib akan memberikan batasan maksimal jumlah Efek yang diperhitungkan pada Jaminan Pembiayaan dan untuk pembelian saham dalam Rekening Efek Margin dengan tujuan untuk melindungi Investor dari tingkat risiko konsentrasi dalam Rekening Efek Margin. Batasan maksimal jumlah Efek tersebut ditetapkan berdasarkan pertimbangan Ajaib dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Ajaib.

  1. DAFTAR EFEK MARGIN
  1. Daftar Efek Margin dapat berubah dari waktu ke waktu dan akan diumumkan oleh Ajaib pada Hari Bursa terakhir setiap bulan secara periodik dengan mengacu kepada ketentuan dari Bursa Efek.
  2. Dalam hal suatu Efek tidak lagi termasuk dalam atau dikeluarkan dari Daftar Efek Margin, maka Ajaib akan mengeluarkan dan/atau memindahkan Efek tersebut dari Rekening Efek Margin ke Rekening Efek Reguler Investor. Apabila pengeluaran dan/atau pemindahan Efek tersebut menyebabkan naiknya Rasio Margin telah mencapai Rasio Margin Call atau Rasio Forced Sell, maka Investor akan tunduk pada ketentuan-ketentuan Margin Call and Forced Sell sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9 Perjanjian ini.

  1. NILAI PEMBIAYAAN
  1. Para Pihak sepakat dan setuju bahwa Rasio Margin pada awal pemberian Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin oleh Ajaib kepada Investor adalah sebesar 50% (lima puluh persen). Selama berlangsungnya Perjanjian ini, Rasio Margin dapat berubah dari waktu ke waktu atas persetujuan Ajaib, dengan ketentuan tidak akan melebihi Margin Limit.
  2. Atas Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin, Investor akan dikenakan Bunga Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin oleh Ajaib yang besar dan perhitungannya ditetapkan oleh Ajaib.
  3. Besarnya Bunga Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan keadaan pasar dan diskresi Ajaib, dan perubahan pada besaran Bunga Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Investor.
  4. Biaya dan bunga dalam Rekening Efek Margin Investor diperhitungkan menurut saldo harian Investor dan akan dibebankan pada setiap akhir bulan.

  1. SALDO REKENING EFEK MARGIN
  1. Penambahan posisi kas dalam Rekening Efek Margin Investor baik melalui penyetoran dana maupun hasil transaksi penjualan Efek Investor akan mengurangi jumlah kewajiban Investor. Pengurangan posisi kas dalam Rekening Efek Margin Investor baik melalui penarikan dana maupun hasil transaksi pembelian Efek akan menambah jumlah kewajiban Investor.
  2. Meskipun transaksi penjualan dan/atau pembelian Efek belum jatuh tempo, namun dalam perhitungan Jaminan Pembiayaan dan Rasio Margin, transaksi jual dan/atau beli tersebut telah mempengaruhi posisi Efek yang menjadi Jaminan Pembiayaan dan posisi kekurangan dana (saldo debit) yang menimbulkan kewajiban bagi Investor. Perubahan Rasio Margin dan saldo debit dihitung dan diakui secara real time pada saat terjadi transaksi di Bursa Efek.
  3. Selama saldo dalam Rekening Efek Margin Investor menunjukkan kekurangan dana (saldo debit), maka Investor akan dikenakan bunga yang besarnya ditentukan oleh Ajaib dan dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan pemberitahuan oleh Ajaib kepada Investor, dan semua Efek Investor dalam Rekening Efek Margin tidak diizinkan untuk:
  1. Diambil;
  2. Diambil dan/atau diganti dengan Efek lain; atau
  3. Dipindah-bukukan kepada sesama investor Rekening Efek Margin ataupun Rekening Efek Reguler.
  1. Penyetoran dengan cek, bilyet-giro, atau LLG dianggap sah setelah dana tersebut Efektif masuk ke dalam RDN.
  2. Apabila saldo dalam Rekening Efek Margin Investor memiliki kelebihan dana (saldo kredit), maka kelebihan dana tersebut akan dikembalikan ke RDN.

  1. MARGIN CALL
  1. Ajaib setiap saat akan melakukan perhitungan Rasio Margin pada Rekening Efek Margin.
  2. Dalam hal Rasio Margin Investor telah mencapai lebih dari 65% (enam puluh lima persen) (“Rasio Margin Call”), maka Ajaib wajib memberikan notifikasi baik berupa notifikasi di aplikasi maupun melalui email kepada Investor yang memberitahukan bahwa Investor wajib segera memberikan Jaminan Tambahan (menyetor Efek) dan/atau mengurangi kewajiban (menyetor uang tunai) dan/atau menjual Efek dalam Jaminan Pembiayaan, sehingga Rasio Margin Investor akan berkurang agar tidak melebihi 65% (enam puluh lima persen). Selama hal tersebut belum dilakukan oleh Investor, maka Investor tidak diperbolehkan melakukan transaksi pembelian Efek.
  3. Investor harus menyelesaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud di atas paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa setelah Margin Call. Apabila dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa setelah Margin Call Investor tidak mengambil tindakan untuk mengurangi Rasio Margin dan/atau Investor tidak dapat dihubungi, maka pada Hari Bursa ke-4 (empat), Ajaib memiliki wewenang penuh untuk melakukan Forced Sell terhadap Efek dalam Jaminan Pembiayaan sehingga Rasio Margin Investor menjadi di bawah 65% (enam puluh lima persen) Ajaib berhak untuk menentukan Efek yang akan dilakukan Forced Sell untuk menyelesaikan kewajiban Investor tersebut dan segala risiko dan kerugian yang timbul atas pelaksanaan Forced Sell tersebut merupakan tanggung jawab Investor sepenuhnya.
  4. Dalam hal harga Efek di pasar modal mengalami penurunan harga yang cepat atau drastis , maka Ajaib dapat langsung melakukan Forced Sell untuk mengurangi risiko kerugian yang lebih besar, tanpa perlu menunggu sampai 3 (tiga) Hari Bursa setelah Margin Call dan tanpa perlu melakukan pemberitahuan lisan maupun tertulis terlebih dahulu kepada Investor.
  5. Untuk menghindari keragu-raguan, selama Rasio Margin Investor masih melebihi Maintenance Ratio Margin, segala kegiatan transaksi beli Efek untuk sementara ditangguhkan (suspend buy).

  1. PENJUALAN PAKSA (FORCED SELL) 
  1. Apabila Rasio Margin Investor telah mencapai 80% (delapan puluh persen) (“Rasio Forced Sell”), maka Ajaib berhak untuk segera melakukan Forced Sell terhadap sebagian Efek yang berada dalam Rekening Efek Margin Investor sehingga Rasio Margin Investor berada di bawah 65% (enam puluh lima persen). Ajaib berhak memilih Efek yang akan dijual dalam rangka mengurangi risiko yang dihadapi tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Investor.
  2. Dalam keadaan tertentu, Forced Sell dimungkinkan untuk dilakukan di pasar negosiasi yang diakibatkan karena, termasuk namun tidak terbatas, nilai Efek yang harus dilakukan Forced Sell terlalu besar sedangkan likuiditas saham di pasar reguler kecil, saham terkena auto reject bawah, dan/atau saham di suspensi di pasar reguler.
  3. Apabila nilai pembiayaan telah melebihi Margin Limit yang telah disepakati Para Pihak, maka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor, Ajaib dapat segera menjual Efek yang berada dalam Rekening Efek Margin Investor agar tidak melebihi Margin Limit tersebut.
  4. Dalam hal hasil Forced Sell tidak cukup untuk membuat Rasio Margin Investor untuk menutupi nilai Pembiayaan Rekening Efek Margin Investor sesuai dengan yang dipersyaratkan, maka Investor dengan ini memberikan kuasa kepada Ajaib untuk melakukan penjualan Efek milik Investor yang terdapat pada rekening Efek reguler Investor dan memindahkan hasil Forced Sell ke Rekening Efek Margin Investor. Namun apabila hasil penjualan tersebut ternyata masih belum cukup untuk menutupi nilai Pembiayaan Rekening Efek Margin Investor, maka Investor berkewajiban dan setuju untuk membayar kekurangan tersebut kepada Ajaib selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa setelah tanggal penjualan tersebut.
  5. Ajaib akan menginformasikan hasil dari penjualan Efek yang dilakukan dengan cara Forced Sell tersebut kepada Investor selambat-lambatnya pada Hari Bursa berikutnya.
  6. Dalam hal terjadi kerugian yang timbul akibat adanya Forced Sell yang dilakukan oleh Ajaib, maka hal tersebut merupakan risiko Investor dan Investor dengan ini membebaskan Ajaib dari segala tuntutan, gugatan dan akibat hukum lainnya atas pelaksanaan Forced Sell dan ganti kerugian tersebut.
  7. Untuk menghindari keragu-raguan, selama Rasio Margin Investor masih melebihi Maintenance ratio Margin, segala kegiatan transaksi beli Efek untuk sementara ditangguhkan (suspend buy).
  8. Selain sebagaimana dimaksud di atas, apabila berdasarkan pengecekan Ajaib Investor tercatat memiliki status keuangan “tidak lancar” atau “macet” pada SLIK OJK, Ajaib dengan ini berhak untuk (i) melakukan Forced Sell terhadap Efek yang berada dalam Rekening Efek Margin Investor; (ii) memindahkan sisa Jaminan Pembiayaan atas Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin ke Rekening Efek Reguler Investor; dan (iii) mengakhiri Perjanjian ini serta menutup Rekening Efek Margin Investor sesuai dengan ketentuan Pasal 16.3 huruf f Perjanjian ini.

  1. TATA CARA PELAKSANAAN TRANSAKSI MARGIN

Tata cara untuk melakukan pemesanan penjualan dan pembelian Efek dalam pelaksanaan Transaksi Margin adalah sebagaimana yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Rekening Efek yang berlaku pada Ajaib.

  1. HAK DAN KEWAJIBAN
  1. Tanpa mengesampingkan hak-hak Ajaib lainnya berdasarkan Perjanjian ini, Ajaib berhak untuk:
  1. Menolak Efek yang akan dijadikan Jaminan Pembiayaan dalam Rekening Efek Margin apabila dinilai telah berubah menjadi Efek berisiko tinggi atau tidak liquid;
  2. Menolak pesanan pembelian Efek menggunakan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin apabila Rekening Efek Margin Investor telah melampaui Margin Call dan overlimit.
  3. Melakukan perubahan penurunan Margin Limit Investor apabila selama penggunaan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin, Investor dinilai kurang memaksimalkan penggunaan Margin Limit-nya dan/atau karena alasan lain sesuai dengan diskresi Ajaib yang mengharuskan Ajaib untuk melakukan perubahan tersebut;
  4. Menaikkan Margin Limit dengan persetujuan Investor, apabila Jaminan Pembiayaan dalam Rekening Efek Margin Investor mencukupi, serta Investor dinilai layak untuk dan kooperatif dalam menggunakan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin dan melakukan Transaksi Margin;
  5. Ajaib dapat menjaminkan dana dan/atau Efek Investor untuk mendapatkan pendanaan transaksi Efek yang dilakukan oleh Investor dari pihak ketiga;
  6. Melakukan Forced Sell terhadap Efek dalam Rekening Efek Margin sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini; dan
  7. Menutup Rekening Efek Margin Investor, melakukan Forced Sell dan meminta pelunasan sekaligus meskipun Perjanjian ini belum berakhir apabila terdapat hal-hal yang dianggap dapat merugikan Ajaib.
  1. Tanpa mengesampingkan kewajiban-kewajiban Ajaib lainnya berdasarkan Perjanjian ini, Ajaib berkewajiban untuk:
  1. Memberikan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin kepada Investor
  2. Mendebitkan jumlah Efek yang dibeli dan mengkreditkan jumlah Efek yang dijual Investor ke Buku Pembantu Efek atas nama Investor;
  3. Mendebitkan nilai transaksi pembelian Efek dan mengkreditkan nilai transaksi penjualan Efek ke Rekening Efek Margin Investor;
  4. Memberi Laporan Rekening Efek Margin dan Efek yang dimiliki Investor setiap awal bulan berikutnya.
  1. Tanpa mengesampingkan hak-hak Investor lainnya berdasarkan Perjanjian ini, Investor berhak untuk:
  1. Menerima Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin dari Ajaib;
  2. Menerima laporan Rekening Efek Margin;
  3. Perolehan dividen, saham bonus, right, warrant dan stock split dan hak-hak lain yang melekat pada Efek apabila Efek tersebut masih berada pada Rekening Efek Margin Investor;
  4. dapat mengajukan limit margin kepada Ajaib melalui aplikasi sesuai dengan batas maksimal yang ditentukan oleh Ajaib;
  5. Melakukan penarikan dana dan efek dapat dilakukan Investor selama tidak terdapat nilai pembiayaan atau penarikan dana atau Efek tidak menimbulkan pembiayaan atau margin.
  1. Tanpa mengesampingkan kewajiban-kewajiban Investor lainnya berdasarkan Perjanjian ini, Investor berkewajiban untuk:
  1. Memperhatikan dan menaati ketentuan rasio-rasio sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin dalam Perjanjian ini;
  2. Segera menyetor Jaminan Tambahan kepada Ajaib apabila Rasio Margin telah mencapai Rasio Margin Call atau Rasio Forced Sell atau overlimit;
  3. Meneliti dan menyimpan data-data transaksi, dan bukti-bukti pembayaran/penerimaan serta memeriksa laporan Rekening Efek Margin yang diterima dari Ajaib dari kemungkinan terjadinya kesalahan/kekeliruan dalam laporan tersebut;
  4. Mengajukan permohonan penutupan kepada Ajaib apabila Investor ingin melakukan Penutupan Rekening Efek Margin;
  5. Menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam Rekening Efek Margin pada saat berakhirnya Perjanjian ini;
  6. Menyetujui pelaporan yang dilakukan oleh Ajaib sehubungan dengan kepemilikan Investor atas Rekening Efek Margin sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

  1. DATA PRIBADI

Investor dengan ini memberikan kewenangan kepada Ajaib untuk:

  1. Mengumpulkan, memproses, dan menyimpan serta menjaga data pribadi yang termasuk namun tidak terbatas atas identitas, alamat rumah, nomor telepon rumah atau selular, alamat e-mail serta informasi kontak Investor, yang berkaitan dengan Perjanjian ini (“Data Pribadi”);
  2. Mengungkapkan Data Pribadi Investor yang berkaitan dengan Investor yang disimpan oleh Ajaib kepada pihak ketiga lainnya apabila pengungkapan Data Pribadi tersebut dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban Ajaib dan/atau untuk memastikan terpenuhinya hak-hak Investor berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Investor berhak untuk mengakses Data Pribadi dan berhak memberitahukan perubahan-perubahan yang ada dan perlu kepada Ajaib; dan
  4. Investor sepakat bahwa nama, suara, foto, dan gambarnya dapat digunakan dalam iklan, alat bantu pelatihan, dan materi lainnya tanpa pembayaran kompensasi terpisah dari Ajaib kepada Investor.

Tanpa mengurangi keberlakuan ketentuan-ketentuan di atas, Data Pribadi Investor yang diperoleh oleh Ajaib sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini tunduk pada Kebijakan Privasi yang berlaku pada Ajaib.

  1. KERAHASIAAN
  1. Para Pihak sepakat bahwa seluruh informasi dan data yang terkait dengan pelaksanaan maupun isi dari Perjanjian ini, baik yang diketahui dan/atau dipertukarkan, wajib diperlakukan sebagai informasi rahasia, dan tidak akan diberikan kepada pihak ketiga atau lainnya diluar Perjanjian ini dengan alasan apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari salah satu Pihak.
  2. Informasi rahasia berarti setiap dan semua rahasia dan/atau kepemilikan informasi termasuk namun tidak terbatas pada dokumen, rancangan material, gambar teknis, skema, sampel, kerja/instruksi pengujian, produk, layanan, penjualan, prestasi, rencana, strategi, pelanggan, keuangan atau sumber daya manusia, proses, manajemen, kontrak, dokumentasi proyek, perangkat lunak, perangkat keras, data teknis, know-how, yang diungkapkan kepada Investor oleh Ajaib dengan cara apapun, baik secara lisan, visual atau dalam bentuk berwujud (termasuk, tanpa batasan, dokumen hardcopy, perangkat dan media yang dapat dibaca komputer) dan semua salinan dari padanya, (i) (dalam hal bahan berwujud) ditandai oleh Ajaib sebagai "Rahasia", "Kepemilikan”, atau yang setara dari padanya, atau (ii) (jika diungkapkan secara lisan atau visual) yang diidentifikasi oleh Ajaib sebagai rahasia pada saat pengungkapan dan diringkas secara tertulis oleh Ajaib yang sepatutnya ditandai sebagai "Rahasia", "Kepemilikan", atau setara dari padanya dan dikirimkan kepada Investor dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal pengungkapan, atau (iii) yang seharusnya dianggap sebagai rahasia atau kepemilikan dari sifatnya atau dari keadaan sekitar ciptaannya atau pengungkapan. Investor dengan ini mengikatkan diri, setuju, dan menjamin Ajaib yang memberikan informasi rahasia atau yang dari padanya informasi rahasia diperoleh atau diakses.
  3. Ketentuan mengenai kerahasiaan ini akan tetap berlaku meskipun Jangka Waktu Perjanjian ini berakhir.

  1. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  1. Ajaib memegang hak penuh dan eksklusif atas kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, segala hak yang terkait dengan produk Ajaib dan atas teknologi, alat-alat pengembangan (development tools), program, semua gambar, rancangan materi, laporan analisis, informasi, catatan, peta, laporan, marketing data, estimasi, model, sample, dan spesifikasi (kecuali apabila yang bersangkutan berasal dari Investor).
  2. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang mengalihkan hak atas kekayaan intelektual Ajaib kepada Investor, ataupun memperbolehkan Investor untuk menggunakan kekayaan intelektual milik Ajaib, kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Ajaib.

  1. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
  1. Force Majeure berarti peristiwa dan/atau keadaan yang berada di luar kekuasaan yang wajar dari Pihak yang terpengaruh, dan yang tidak dapat diduga, dicegah, atau dihindari dengan usaha semampunya dari Pihak tersebut, termasuk tapi tidak terbatas pada perang, baik yang dinyatakan secara resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran, bencana alam (banjir, gempa bumi, angin topan, petir), pemogokan umum, huru-hara, sabotase, larangan atau pembatasan yang dikeluarkan oleh otoritas pasar modal dan Bursa Efek, serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Efek.
  2. Ajaib tidak bertanggung jawab atas setiap kegagalan Transaksi Margin atau kerugian yang diderita oleh Investor dalam melakukan perdagangan Efek yang disebabkan oleh Force Majeure tersebut di atas dan Investor dengan ini membebaskan Ajaib dari segala tuntutan hukum, ganti kerugian apapun, biaya-biaya dan segala tuntutan lainnya sehubungan dengan kejadian tersebut.

  1. JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
  1. Perjanjian ini dan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin berlaku selama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian ini, dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk setiap 3 (tiga) bulan berikutnya berdasarkan evaluasi Ajaib kecuali diakhiri oleh salah satu Pihak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini (“Jangka Waktu”).
  2. Perjanjian ini dapat diakhiri jika (i) Para Pihak menyepakati secara tertulis untuk mengakhiri lebih awal dari Jangka Waktu atau tidak akan memperpanjang Perjanjian ini; atau (ii) suatu Pihak menyediakan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki, bahwa Perjanjian akan diakhiri lebih awal dari Jangka Waktu atau tidak akan diperpanjang.
  3. Tanpa mengesampingkan hal-hal sebagaimana diatur di atas, Ajaib berhak mengakhiri Perjanjian ini (termasuk menutup Rekening Efek Margin Investor) sesegera mungkin tanpa pemberitahuan tertulis kepada Investor apabila:
  1. Investor meninggal dunia, hilang ingatan, tidak cakap menurut hukum, pailit, mengajukan permohonan atau terhadapnya diajukan permohonan pailit:
  2. Investor terbukti memberikan pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan;
  3. Jaminan Pembiayaan yang diberikan oleh Investor dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Ajaib;
  4. Menurut penilaian Ajaib, Investor tidak menggunakan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin yang diberikan secara optimal;
  5. Menurut pandangan Ajaib, timbul hal-hal yang dapat membahayakan kepentingan Ajaib dari penggunaan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin oleh Investor;
  6. Berdasarkan pengecekan oleh Ajaib, Investor tercatat memiliki status atau kualitas keuangan “tidak lancar” atau “macet” pada SLIK OJK;
  7. Investor melakukan pelanggaran atau gagal melaksanakan ketentuan atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; dan/atau
  8. Kondisi lain yang dianggap pantas oleh Ajaib untuk mengakhiri perjanjian.
  1. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian ini, Investor wajib menyelesaikan kewajibannya dengan melunasi seluruh Nilai Pembiayaan beserta Bunga Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin dan biaya-biaya lainnya kepada Ajaib dengan cara:
  1. Penyetoran tunai seluruh Nilai Pembiayaan beserta Bunga Fasilitas Pembiayaan Transaksi Margin dan biaya-biaya lainnya; dan/atau
  2. Penjualan Efek dalam Rekening Efek Margin,

paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa setelah berakhirnya Perjanjian ini.

  1. Sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga persetujuan atau penetapan dari pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian ini tidak diperlukan.
  2. Berakhirnya Perjanjian ini karena sebab apapun, tidak membebaskan Para Pihak atas suatu kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini yang berhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran yang masih belum diselesaikan pada saat terjadinya pengakhiran Perjanjian ini.
  3. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya Perjanjian, Investor belum juga menyelesaikan kewajibannya, maka Ajaib berhak menahan Efek dalam Rekening Efek Margin serta menjual sebagian atau seluruh Jaminan yang diberikan Investor kepada Ajaib pada semua jenis pasar yang ada pada mekanisme Bursa Efek, dengan kelebihan saldo menjadi hak Investor dan kekurangan saldo menjadi tanggungan Investor, dan risiko yang timbul atas penjualan Efek tersebut merupakan tanggung jawab Investor;
  4. Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian yang disebabkan oleh pelanggaran Investor atau kegagalan Investor melaksanakan ketentuan atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.2 butir f di atas, Ajaib berhak meregistrasikan Efek milik Investor yang disimpan oleh Ajaib sebagai Jaminan Pembiayaan pada Ajaib, untuk dan atas nama Ajaib;
  5. Sebagai Jaminan atas penyelesaian kewajiban Investor berdasarkan Perjanjian ini, Investor dengan ini memberikan kuasa yang tidak dapat dibatalkan, dicabut maupun ditarik kembali kepada Ajaib untuk menjual, memindahkan atau mengalihkan dengan cara apapun Efek milik Investor (dalam Rekening Efek Margin dan Rekening Efek Reguler), baik sebagian maupun seluruhnya menurut cara dan harga yang dipandang baik oleh Ajaib, menerima seluruh hasil penjualan Efek dan menggunakannya untuk melunasi semua kewajiban Investor kepada Ajaib pada saat berakhirnya Perjanjian ini.
  6. Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan keberlakuan ketentuan Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

  1. BIAYA-BIAYA DAN PERPAJAKAN

Seluruh biaya-biaya dan pajak, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya broker, biaya administrasi pengalihan Efek, pajak pengalihan Efek, bea meterai dan biaya serta pajak lainnya, sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini adalah beban dan tanggung jawab Investor.

  1. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
  1. Perjanjian ini tunduk pada, berlaku dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Setiap sengketa yang timbul dari atau berkenaan dengan keberadaan, keabsahan, interpretasi, implementasi, pelaksanaan dari setiap atau semua hal-hal lainnya dari Perjanjian ini (“Perselisihan”), wajib diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Perselisihan diajukan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya.
  3. Jika Perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, , maka Para Pihak sepakat bahwa Perselisihan akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS-SJK”) sesuai dengan Peraturan OJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Putusan LAPS-SJK bersifat final, mengikat, tidak dapat diganggu gugat dan tidak dapat diajukan banding atau kasasi atau peninjauan kembali pada pengadilan manapun. Putusan LAPS-SJK dapat dilaksanakan atau dieksekusi di Indonesia atau negara lainnya.
  4. Para Pihak tidak diperbolehkan untuk memulai ataupun meneruskan suatu perkara di pengadilan manapun juga sehubungan dengan Perselisihan hingga Perselisihan tersebut diajukan kepada dan diputuskan oleh Arbitrase sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, kecuali untuk pelaksanaan Putusan Arbitrase.
  5. Sebelum Perselisihan diajukan kepada LAPS-SJK dan selama LAPS-SJK belum mengambil dan mengumumkan putusannya, Para Pihak wajib untuk tetap melaksanakan dan memenuhi dan melaksanakan semua kewajibannya masing-masing berdasarkan Perjanjian ini.
  6. Ketentuan yang terkandung dalam Pasal ini akan tetap berlaku walaupun setelah berakhirnya, berhentinya dan/atau tidak berlakunya Perjanjian ini.

  1. LAIN-LAIN
  1. Masing-masing Pihak menjamin kepada Pihak lainnya bahwa Pihaknya akan melaksanakan Perjanjian ini dengan itikad baik, tidak satu pun ketentuan dan atau penafsiran atas ketentuan dalam Perjanjian ini akan dianggap sebagai bentuk pengesampingan kewajiban, kecuali secara tegas disepakati sebagai pengesampingan kewajiban oleh Para Pihak.
  2. Para Pihak tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak ketiga tanpa persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
  3. Kegagalan dari suatu Pihak untuk melaksanakan setiap dan seluruh haknya berdasarkan Perjanjian ini, tidak dapat diartikan sebagai suatu pengesampingan atas hak tersebut dan hak lainnya berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan hukum.
  4. Perjanjian ini menggantikan semua perjanjian lainnya yang sejenis, baik lisan ataupun tertulis, antara Para Pihak yang telah ada sebelumnya. Apabila akan dilakukan perubahan atas Perjanjian ini maka Ajaib akan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Investor melalui Sistem Ajaib dan/atau email dan/atau dengan cara apapun lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif perubahan tersebut. Investor dengan ini menyetujui dan sepakat terhadap setiap perubahan atas Perjanjian ini kecuali apabila Investor menyampaikan keberatan terhadap perubahan tersebut secara tertulis kepada Ajaib dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan disampaikan (“Periode Pemberitahuan”)
  5. Perjanjian ini mengikat dan dibuat untuk kepentingan dari setiap pihak maupun penerima dan/atau pengganti haknya, dan akan dilaksanakan oleh dan terhadap masing-masing Pihak ataupun penerima dan/atau pengganti haknya.
  6. Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) sesuai dengan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut perubahannya dari waktu ke waktu. Para Pihak menyatakan bahwa tanda tangan tersebut akan mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan tanda tangan basah, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani secara fisik. Prinsip yang sama akan berlaku jika tanda tangan digital maupun elektronik tersebut kemudian dicetak. Oleh karena itu, masing-masing Pihak dengan ini menyatakan bahwa tidak akan mengajukan klaim, tuntutan dan gugatan dalam bentuk apapun kepada Pihak lainnya terhadap kekuatan penandatanganan Perjanjian ini berdasarkan ketentuan ayat ini.
  7. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan yang dikeluarkan oleh OJK.
  8. Jika persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini harus diterjemahkan ke dalam bahasa lain, persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan dalam Bahasa Indonesia akan berlaku untuk penafsiran dan penyelesaian ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.

Demikianlah, Perjanjian ini dibuat dan disepakati oleh Para Pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh Para Pihak.