Syarat dan Ketentuan
Program Bonus Tambahan Plus
Syarat dan ketentuan berikut ini mengatur mengenai program pemberian bonus tambahan plus (“Program”) oleh PT Ajaib Sekuritas Asia (untuk selanjutnya disebut sebagai “Kami” atau “ASA”) kepada Investor sesuai dengan ketentuan dalam syarat dan ketentuan Program Bonus Tambahan Plus ini (selanjutnya disebut sebagai “Syarat dan Ketentuan Program”).
Syarat dan Ketentuan Program ini merupakan satu kesatuan dengan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Syarat dan Ketentuan Rekening Efek, dan Kebijakan Privasi Ajaib yang tersedia dan dapat diakses melalui situs web Ajaib dan/atau Aplikasi Ajaib, sebagaimana diubah dan/atau diberlakukan dari waktu ke waktu.
- DEFINISI
Dalam Syarat dan Ketentuan Program ini, istilah-istilah berikut akan memiliki arti sebagaimana diberikan di bawah ini, kecuali apabila dalam konteksnya diartikan lain. Istilah-istilah dan ungkapan-ungkapan yang belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan Program ini memiliki pengertian dan penafsiran yang sama sebagaimana istilah-istilah dan ungkapan-ungkapan yang digunakan dalam Ketentuan Penggunaan Aplikasi Ajaib, Syarat dan Ketentuan Rekening Efek, dan Kebijakan Privasi Ajaib.
- Batas Pertanggungan Biaya Pemindahan Portofolio memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (d) Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Bonus Tambahan Plus adalah pemberian sebagian uang kepada Investor setelah melakukan Transaksi Yang Memenuhi Syarat sesuai dengan ketentuan Syarat dan Ketentuan Program.
- Chargeback memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (c ) Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Dokumen Pemindahan Portofolio Saham memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Fitur Pemindahan Saham adalah layanan atau fitur khusus yang disediakan oleh ASA kepada Investor pada Aplikasi Ajaib, dimana Investor dapat melakukan Pemindahan Portofolio Saham.
- Kewajiban Terutang adalah nilai kewajiban Investor yang terutang atas transaksi Efek, yang dilakukan melalui transaksi reguler, margin, dan/atau menggunakan fasilitas Leverage Trading.
- Nilai Aset Akhir adalah total nilai aset yang dimiliki oleh Investor yang dihitung oleh ASA dari waktu ke waktu selama Periode Retensi yang dimulai sejak hari pertama Periode Retensi, dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
(Saldo Bisa Ditarik + Saldo Penjualan EBE Diproses + Nilai Keseluruhan Portofolio Saham) – Kewajiban Terutang = Nilai Aset Akhir |
Contoh: |
Saldo Bisa Ditarik | Saldo Penjualan EBE Diproses | Nilai Keseluruhan Portofolio Saham | Kewajiban Terutang | Nilai Aset Akhir |
Rp100.000.000 | Rp50.000.000 | Rp75.000.000 | Rp20.000.000 | Rp205.000.000 |
- Nilai Aset Awal adalah total nilai aset yang dimiliki oleh Investor yang dihitung 1 (satu) hari sebelum Periode Cashback dimulai, dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
(Saldo Bisa Ditarik + Saldo Penjualan EBE Diproses + Nilai Portofolio Saham Awal) – Kewajiban Terutang = Nilai Aset Awal |
Contoh: |
Saldo Bisa Ditarik | Saldo Penjualan EBE Diproses | Nilai Portofolio Saham Awal | Kewajiban Terutang | Nilai Aset Awal |
Rp100.000.000 | Rp50.000.000 | Rp20.000.000 | Rp10.000.000 | Rp160.000.000 |
- Nilai Keseluruhan Portofolio Saham adalah nilai keseluruhan portofolio EBE berupa saham milik Investor yang dihitung oleh ASA dari waktu ke waktu selama Periode Retensi yang dimulai sejak hari pertama Periode Retensi.
- Nilai Minimum Top Up memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Nilai Pemindahan Portofolio Saham adalah total nilai portofolio Saham Yang Memenuhi Syarat yang masuk ke dalam Rekening Efek Investor di ASA yang berasal dari pelaksanaan Pemindahan Portofolio Saham selama Periode Cashback.
- Nilai Pergerakan Aset adalah total pergerakan aset yang dimiliki oleh Investor yang dihitung oleh ASA dari waktu ke waktu selama Periode Retensi yang dimulai sejak hari pertama Periode Retensi, dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
Nilai Aset Akhir - Nilai Aset Awal = Nilai Pergerakan Aset |
Nilai Aset Akhir | Nilai Aset Awal | Nilai Pergerakan Aset |
Rp205.000.000 | Rp160.000.000 | Rp45.000.000 |
- Nilai Portofolio Saham Awal adalah nilai portofolio EBE berupa saham milik Investor yang telah ada di Rekening Dana Nasabah Investor sebelum Periode Program, sehingga tidak termasuk dalam Nilai Pemindahan Portofolio Saham.
- Pemindahan Portofolio Saham memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (b) Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Pengalihan Saham ke Sekuritas Pihak Ketiga adalah pengalihan, transfer atau pemindahan EBE berupa saham pada Rekening Efek Investor di ASA ke Rekening Efek Investor di Sekuritas Pihak Ketiga selama Periode Retensi.
- Periode Cashback memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Periode Program adalah jangka waktu pelaksanaan Program yang terdiri dari Periode Cashback dan Periode Retensi.
- Periode Retensi memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Rekening Akhir adalah rekening bank Investor yang tercatat pada ASA sebagai rekening tujuan akhir atas penarikan saldo Rekening Dana Nasabah Investor, pada Aplikasi Ajaib.
- Saham Yang Memenuhi Syarat adalah saham milik Investor yang, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian ASA, merupakan saham yang: (i) tercatat, bukan merupakan saham yang masih berbentuk warkat (non-scriptless), dan diperdagangkan secara aktif di Bursa Efek Indonesia; (ii) memiliki tingkat likuiditas tinggi berdasarkan penilaian ASA dari waktu ke waktu sehubungan dengan risiko likuiditas; (iii) diperdagangkan dengan harga di atas Rp51,- (lima puluh satu Rupiah) per lembar saham atau harga lain yang ditentukan oleh ASA berdasarkan penilaian risiko ASA dari waktu ke waktu; dan (iv) tidak termasuk waran.
- Saldo Bisa Ditarik adalah dana yang tersedia dalam Rekening Dana Nasabah milik Investor yang dapat ditarik ke Rekening Akhir Investor.
- Saldo Penjualan EBE Diproses adalah dana hasil penjualan EBE berupa saham yang telah berhasil dilakukan dan sedang diproses untuk masuk dalam Rekening Dana Nasabah Investor.
- Sekuritas Pihak Ketiga adalah perusahaan sekuritas selain ASA, tempat dimana Investor memiliki portofolio saham dan Rekening Efek dan/atau mengalihkan saham.
- Tindakan Pemicu memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (c ) Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Top Up memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Transaksi Penarikan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Investor selama Periode Program dengan rincian sebagai berikut:
Periode Program | Transaksi Penarikan |
Periode Cashback | Penarikan atau pemindahan saldo Rekening Dana Nasabah ke Rekening Akhir. |
Periode Retensi | - Penarikan saldo Rekening Dana Nasabah ke Rekening Akhir;
- Pemindahan saldo Rekening Dana Nasabah;
- Menjual saham dari hasil Pemindahan Portofolio Saham dan menarik saldo penjualan tersebut ke Rekening Akhir; dan/atau
- Transaksi pembelian Efek selain saham pada Aplikasi Ajaib.
|
- Transaksi Yang Memenuhi Syarat memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Syarat dan Ketentuan Program ini.
- KETENTUAN UMUM BONUS TAMBAHAN PLUS
- ASA menyelenggarakan Program dimana Investor ASA yang merupakan individu atau orang perorangan yang telah terdaftar, memiliki akun pada Aplikasi Ajaib, dan memiliki Rekening Efek pada ASA berkesempatan untuk mendapatkan Bonus Tambahan Plus setiap kali Investor melakukan:
- top up pada Rekening Dana Nasabah milik Investor(“Top Up”)
- pengalihan, transfer dan/atau pemindahan portofolio saham milik Investor yang berada pada Rekening Efek Investor di Sekuritas Pihak Ketiga ke Rekening Efek Investor di ASA (“Pemindahan Portofolio Saham”);
selama Periode Cashback dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Program ini. Program tidak berlaku bagi Investor yang berbentuk badan hukum atau badan usaha.
- Pemberian Bonus Tambahan Plus kepada Investor akan diberikan selama periode cashback, yang berlangsung sejak tanggal 14 Oktober 2024 sampai dengan 14 November 2024 (“Periode Cashback”).
- Bonus Tambahan Plus akan menjadi milik Investor sepenuhnya setelah 2 (dua) tahun sejak akhir Periode Cashback yakni pada tanggal 14 November 2026 (“Periode Retensi”). Selama Periode Retensi, ASA dapat memberlakukan Chargeback dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Program ini.
- PERSYARATAN PEMBERIAN BONUS TAMBAHAN PLUS
- Persyaratan Pemberian Bonus Tambahan Plus atas Top Up
Pemberian Bonus Tambahan Plus atas Top Up hanya berlaku untuk Investor ASA yang pada Periode Cashback melakukan Top Up di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) (“Nilai Minimum Top Up”).
- Persyaratan Pemberian Bonus Tambahan Plus atas Pemindahan Portofolio Saham
Pemberian Bonus Tambahan Plus atas Pemindahan Portofolio Saham hanya berlaku untuk Investor ASA yang pada Periode Cashback berhasil melakukan Pemindahan Portofolio Saham atas Saham Yang Memenuhi Syarat melalui Fitur Pemindahan Saham, dengan Nilai Pemindahan Portofolio Saham yang lebih besar dari jumlah pengalihan, transfer, dan/atau pemindahan saham dari Rekening Efek Investor di ASA ke Sekuritas Pihak Ketiga dalam periode 6 (enam) bulan sebelum Investor melakukan pemindahan saham tersebut. Sebagai contoh:
- Selama periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024 Investor A melakukan pemindahan saham dari ASA ke Sekuritas Pihak Ketiga dengan nilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2024, Investor A melakukan pemindahan kembali Saham Yang Memenuhi Syarat melalui Fitur Pemindahan Saham dengan Nilai Pemindahan Portofolio Saham sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah). Oleh karena itu, Investor A tidak berhak untuk mendapatkan Bonus Tambahan Plus.
- Selama periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024 Investor B melakukan pemindahan saham dari ASA ke Sekuritas Pihak Ketiga dengan nilai Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah). Kemudian, pada tanggal 1 Oktober 2024, Investor B melakukan pemindahan kembali Saham Yang Memenuhi Syarat melalui Fitur Pemindahan Saham dengan Nilai Pemindahan Portofolio Saham sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta Rupiah). Oleh karena itu, Investor B berhak untuk mendapatkan Bonus Tambahan Plus.
- MEKANISME PEMBERIAN BONUS TAMBAHAN PLUS
- Atas setiap Top Up dan/atau Pemindahan Portofolio Saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam poin 3 Syarat dan Ketentuan Program ini (“Transaksi Yang Memenuhi Syarat”), Investor akan menerima Bonus Tambahan Plus sebesar 1% (satu persen) dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
- Perhitungan Nilai Top Up yang Diperhitungkan untuk Bonus Tambahan Plus
(Akumulasi Nilai Top Up - Akumulasi Transaksi Penarikan - Nilai Minimum Top Up) x 1% |
Contoh: |
Akumulasi Top Up | Akumulasi Transaksi Penarikan | Nilai Minimum Top Up | Jumlah Top Up yang Diperhitungkan untuk Bonus | Bonus Tambahan Plus |
Rp100.000.000 | Rp10.000.000 | Rp50.000.000 | 40.000.000 | 1% x 40.000.000= Rp400.000 |
- Akumulasi Top Up adalah akumulasi dari Top Up yang dilakukan oleh Investor selama Periode Cashback berlangsung.
- Akumulasi Transaksi Penarikan adalah akumulasi nilai hasil Transaksi Penarikan oleh Investor selama Periode Cashback berlangsung.
- Jumlah Top Up yang Diperhitungkan Untuk Bonus adalah jumlah Top Up yang dapat diperhitungkan sebagai komponen Bonus Tambahan Plus yang berhak diterima oleh Investor.
|
- Perhitungan Nilai Pemindahan Portofolio Saham yang Diperhitungkan untuk Bonus Tambahan Plus
Akumulasi Nilai Pemindahan Portofolio Saham x 1% |
Contoh: |
Akumulasi Nilai Pemindahan Portofolio Saham | Jumlah Nilai Pemindahan Portofolio Saham yang Diperhitungkan untuk Bonus | Bonus Tambahan Plus |
Rp40.000.000 | Rp40.000.000 | 1% x 40.000.000= Rp400.000 |
- Akumulasi Nilai Pemindahan Portofolio Saham adalah akumulasi dari Nilai Pemindahan Portofolio Saham yang dilakukan oleh Investor selama Periode Cashback berlangsung yang dihitung sesuai dengan harga pasar yang tertera pada Aplikasi Ajaib..
- Jumlah Nilai Pemindahan Portofolio Saham yang Diperhitungkan Untuk Bonus adalah jumlah Nilai Pemindahan Portofolio Saham yang dapat diperhitungkan sebagai komponen Bonus Tambahan Plus yang berhak diterima oleh Investor.
|
- Bonus Tambahan Plus akan menjadi milik Investor sepenuhnya setelah Periode Retensi dan hanya akan menambahkan Buying Power dan saldo dalam Rekening Dana Nasabah milik Investor, namun tidak akan mempengaruhi dan/atau menambah jumlah Saldo Bisa Ditarik.
- Tidak terdapat maksimal Bonus Tambahan Plus untuk transaksi Top Up, namun maksimal Bonus Tambahan Plus yang bisa didapatkan oleh Investor untuk transaksi Pemindahan Portofolio Saham adalah sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) per Investor.
- Bonus Tambahan Plus atas transaksi Top Up akan diberikan ke Rekening Dana Nasabah Investor dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari Bursa sejak Transaksi Yang Memenuhi Syarat selesai dilakukan atau pada waktu lain yang ditentukan oleh ASA.
- Bonus Tambahan Plus atas transaksi Pemindahan Portofolio Saham dari Sekuritas Pihak Ketiga di bawah ini:
- Ekuator Swarna Sekuritas.
- Indo Premier Sekuritas.
- Mandiri Sekuritas.
- Mirae Assets Sekuritas Indonesia.
- Stockbit Sekuritas Digital.
akan diberikan ke Rekening Dana Nasabah Investor dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari Bursa sejak Transaksi Yang Memenuhi Syarat selesai dilakukan. Transaksi Pemindahan Portofolio Saham dari Sekuritas Pihak Ketiga selain dari Sekuritas Pihak Ketiga yang disebutkan di atas akan diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari Bursa sejak Transaksi Yang Memenuhi Syarat.
- Investor menyatakan bahwa Investor memahami bahwa perhitungan, penentuan dan segala keputusan atau kebijakan terkait dengan pemberian Bonus Tambahan Plus dan penetapan kriteria Transaksi Yang Memenuhi Syarat adalah sepenuhnya hak ASA yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Investor dengan ini membebaskan ASA dari segala klaim, kerugian, dan tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari perhitungan jumlah Bonus Tambahan Plus dan/atau penetapan kriteria Transaksi Yang Memenuhi Syarat dari waktu ke waktu.
- Investor menyatakan bahwa Investor memahami bahwa ASA dapat meninjau dan mengubah besaran Bonus Tambahan Plus dan/atau kriteria Transaksi Yang Memenuhi Syarat atas kebijakan ASA sendiri kapanpun untuk memastikan bahwa besaran Bonus Tambahan Plus dan/atau kriteria Transaksi Yang Memenuhi Syarat sesuai dengan perkembangan di masa mendatang dan/atau perubahan Peraturan Yang Berlaku. Investor setuju bahwa Investor bertanggung jawab untuk meninjau besaran Bonus Tambahan Plus dan/atau kriteria Transaksi Yang Memenuhi Syarat secara teratur untuk mengetahui perubahan terbaru pada besaran Bonus Tambahan Plus dan/atau kriteria Transaksi Yang Memenuhi Syarat. Dengan mengikuti Program ini, maka Investor dianggap telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Program ini dan segala perubahan yang berlaku dari waktu ke waktu.
- CHARGEBACK BONUS TAMBAHAN PLUS
- Ketentuan Penggunaan Bonus Tambahan Plus
- Investor tidak dapat menarik Bonus Tambahan Plus ke Rekening Akhir Investor selama Periode Program. Namun, Investor dapat menggunakan Bonus Tambahan Plus untuk membeli produk EBE berupa saham yang tersedia dalam Aplikasi Ajaib.
- Selama Periode Program, Investor dapat menggunakan Bonus Tambahan Plus untuk membeli produk EBE berupa saham. Dalam hal Investor menggunakan Bonus Tambahan Plus dan/atau saldo Rekening Dana Nasabah Investor untuk membeli produk Efek selain saham, maka hal ini akan dicatatkan ASA sebagai Transaksi Penarikan.
- Apabila selama Periode Program, Investor menggunakan Bonus Tambahan Plus untuk melakukan pembelian saham, maka penggunaan Bonus Tambahan Plus ini akan mempengaruhi jumlah Saldo Bisa Ditarik yang dimiliki oleh Investor.
Sebagai ilustrasi:
- Pada tanggal 1 November 2024 Investor A melakukan Top Up sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta Rupiah), kemudian Investor A mendapatkan Bonus Tambahan Plus sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) sehingga Investor memiliki Buying Power sebesar Rp201.500.000 (dua ratus satu juta lima ratus ribu Rupiah).
- Pada tanggal 4 November 2024, Investor A melakukan pembelian EBE berupa saham sebesar Rp201.500.000 (dua ratus satu juta lima ratus ribu Rupiah).
- Pada tanggal 5 November 2024, Investor A melakukan Top Up sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah), maka saldo tersebut akan ditambahkan ke Buying Power, namun tidak menambah Saldo Bisa Ditarik milik Investor A, serta tidak dapat digunakan untuk pembelian Efek selain EBE berupa saham.
- Apabila selama Periode Retensi, Investor melakukan tindakan-tindakan serta mengakibatkan hal-hal di bawah ini:
Tindakan Pemicu | Akibat |
- Melakukan Transaksi Penarikan berupa:
- Penarikan saldo Rekening Dana Nasabah ke Rekening Akhir Investor;
- Pemindahan saldo dari Rekening Dana Nasabah;
- Menjual saham dari hasil Pemindahan Portofolio Saham dan menarik saldo penjualan tersebut ke Rekening Akhir; dan/atau
- Transaksi pembelian Efek selain EBE berupa saham pada Aplikasi Ajaib;
| - Nilai Aset Akhir menjadi lebih kecil dari Nilai Aset Awal; dan/atau
- Nilai Pergerakan Aset menjadi lebih kecil dari Nilai Aset Akhir.
|
- Pengalihan Saham ke Sekuritas Pihak Ketiga; dan/atau
|
Berkurangnya Nilai Pemindahan Portofolio Saham. |
- Berdasarkan penilaian ASA, Investor tidak melakukan transaksi saham secara aktif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada ASA.
|
|
(tindakan-tindakan di atas secara bersama-sama disebut sebagai “Tindakan Pemicu”), maka ASA akan melakukan penarikan kembali Bonus Tambahan Plus yang telah diberikan kepada Investor (selanjutnya disebut sebagai “Chargeback”).
- Chargeback dapat dilakukan ASA setiap saat selama Periode Retensi.
- Besaran Chargeback yang akan dilakukan ASA karena Tindakan Pemicu selain dari Pengalihan Saham ke Sekuritas Pihak Ketiga akan dihitung dengan rumus perhitungan sebagai berikut:
Nilai Pergerakan Aset x 1% |
Contoh: |
Apabila Nilai Pergerakan < Nilai Aset Awal | Apabila Nilai Pergerakan = Nilai Aset Awal | Apabila Nilai Pergerakan Aset > Nilai Aset Awal |
Nilai Pergerakan Aset | Nilai Chargeback | Nilai Pergerakan Aset | Nilai Chargeback | Nilai Pergerakan Aset | Nilai Chargeback |
-Rp10.000.000 | Rp100.000 | Rp0 | Rp0 | Rp10.000.000 | Rp0 |
Catatan: Dalam hal Nilai Pergerakan Aset bernilai negatif, maka Chargeback akan dikenakan pada seluruh Bonus Tambahan Plus yang diberikan. |
- Besaran Chargeback yang akan dilakukan ASA karena Tindakan Pemicu berupa Pengalihan Saham ke Sekuritas Pihak Ketiga, dapat dihitung secara proporsional dengan turunnya Nilai Keseluruhan Portofolio Saham berbanding dengan Nilai Pemindahan Portofolio Saham.
- Investor menyatakan memahami bahwa perhitungan, penentuan, dan segala keputusan atau kebijakan terkait dengan pemberlakukan Chargeback adalah sepenuhnya hak ASA yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Investor dengan ini membebaskan ASA dari segala klaim, seluruh kerugian, dan tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari perhitungan jumlah Chargeback tersebut.
- Investor menyatakan memahami bahwa ASA dapat meninjau dan mengubah besaran Chargeback atas kebijakan ASA sendiri kapanpun untuk memastikan bahwa besaran Chargeback sesuai dengan perkembangan di masa mendatang dan/atau perubahan Peraturan Yang Berlaku. Investor setuju bahwa Investor bertanggung jawab untuk meninjau besaran Chargeback secara teratur untuk mengetahui perubahan terbaru pada besaran Chargeback. Dengan mengikuti Program ini, meskipun setelah adanya perubahan pada besaran Chargeback, maka hal tersebut akan dianggap telah sesuai dengan persetujuan Investor terhadap Syarat dan Ketentuan Program ini dan segala perubahan yang berlaku.
- PEMINDAHAN PORTOFOLIO SAHAM
Dalam hal Investor melakukan Pemindahan Portofolio Saham, maka akan berlaku mekanisme dan ketentuan sebagai berikut:
- Mekanisme Pemindahan Portofolio Saham
Dengan menggunakan Fitur Pemindahan Saham, dengan ini Investor memberikan Instuksi dan Kuasa kepada ASA, untuk melakukan Pemindahan Portofolio Saham, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Investor dapat melakukan Pemindahan Portofolio Saham dengan mengisi dan melengkapi dokumen-dokumen serta formulir permohonan Pemindahan Portofolio Saham (“Dokumen Pemindahan Portofolio Saham”) yang tersedia pada Fitur Pemindahan Saham di Aplikasi Ajaib;
- Investor memahami bahwa dalam proses Pemindahan Portofolio Saham, bergantung pada kebijakan dan persyaratan masing-masing Sekuritas Pihak Ketiga,Investor mungkin tetap diminta melakukan proses perpindahan secara mandiri oleh Sekuritas Pihak Ketiga yang untuk, antara lain meliputi (i) melakukan penandatanganan Dokumen Pemindahan Portofolio Saham; (ii) melakukan verifikasi atas Pemindahan Portofolio Saham kepada Sekuritas Pihak Ketiga; (iii) mengirimkan Dokumen Pemindahan Portofolio Saham kepada Sekuritas Pihak Ketiga dan/atau (iv) tindakan lainnya sebagaimana dipersyaratkan masing-masing Sekuritas Pihak Ketiga, sehubungan dengan Pemindahan Portofolio Saham;
- Pelaksanaan Pemindahan Portofolio Saham oleh ASA tidak dikenakan biaya apapun oleh ASA;
- ASA akan menanggung biaya Pemindahan Portofolio Saham yang diberlakukan oleh Sekuritas Pihak Ketiga, dengan nilai pertanggungan maksimal sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) per Investor (“Batas Pertanggungan Biaya Pemindahan Portofolio”). Investor dengan ini menyatakan bahwa Investor memahami dan bersedia menanggung setiap biaya yang mungkin dibebankan oleh Sekuritas Pihak Ketiga sehubungan dengan Pemindahan Portofolio Saham yang melebihi Batas Pertanggungan Biaya Pemindahan Portofolio dan/atau tidak termasuk biaya yang ditanggung dalam Program sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Setelah Investor menyelesaikan pengisian Dokumen Pemindahan Portofolio Saham, ASA akan melakukan proses Pemindahan Portofolio Saham
- Kuasa Kepada ASA atas Pemindahan Portofolio Saham
- Sehubungan dengan Pemindahan Portofolio Saham, Investor dengan ini memberikan kuasa kepada ASA, dengan hak substitusi, untuk bertindak untuk dan atas nama Investor untuk hal-hal sebagai berikut, sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku:
- Mengungkapkan, memberikan akses atau memberikan data Investor, termasuk namun tidak terbatas pada Informasi Pribadi Investor kepada pihak ketiga (termasuk afiliasi kami, agen, vendor, pemasok, kontraktor, mitra dan pihak lain yang memberikan layanan kepada atau bekerja sama dengan ASA untuk memproduksi dan melakukan otentikasi atas tanda tangan elektronik tersertifikasi Investor), sehubungan dengan Pemindahan Portofolio Saham Investor;
- Menggunakan tanda tangan elektronik Investor yang telah tersimpan pada ASA, afiliasi ASA dan/atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan ASA pada saat pembukaan akun pada Aplikasi Ajaib untuk melengkapi dokumen-dokumen sehubungan dengan Dokumen Pemindahan Portofolio Saham dan setiap surat kuasa yang dibuat berdasarkan kuasa-kuasa yang diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Program ini untuk digunakan ke Sekuritas Pihak Ketiga dan/atau pihak terkait lainnya (sebagaimana relevan);
- Menghadap, berkomunikasi, dan/atau berkoordinasi dengan Sekuritas Pihak Ketiga, dan/atau pihak terkait lainnya sehubungan dengan Pemindahan Portofolio Saham (sebagaimana relevan);
- Memberikan Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya milik Investor yang telah diberikan kepada ASA kepada Sekuritas Pihak Ketiga dan/atau pihak terkait lainnya guna pelaksanaan Pemindahan Portofolio Saham;
- Memeriksa kebenaran dan ketepatan setiap informasi yang disampaikan Investor dari setiap sumber, termasuk namun tidak terbatas pada instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang, dan/atau pihak-pihak yang bekerjasama dengan ASA guna pelaksanaan Pemindahan Portofolio Saham;
- Melaksanakan prosedur yang umum dilakukan untuk menerima pembebasan pajak menurut ketentuan pajak sehubungan dengan Pemindahan Portofolio Saham (sebagaimana relevan); dan
- Melakukan seluruh tindakan-tindakan, yang wajar dan dibutuhkan ASA sehubungan dengan proses Pemindahan Portofolio Saham.
- Kuasa yang diberikan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Program ini serta tidak akan dicabut karena alasan apapun dan karenanya Investor mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- PERNYATAAN INVESTOR
Dengan mengikuti Program ini, Investor dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Sehubungan dengan tindakan Pemindahan Portofolio Saham yang dilakukan Investor dalam Program ini:
- Investor menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Yang Berlaku, Investor telah cukup umur dan cakap secara hukum serta memiliki kewenangan penuh menurut hukum untuk memberikan instruksi Pemindahan Portofolio Saham, melaksanakan seluruh transaksi pada Aplikasi Ajaib, melaksanakan segala kewajiban dan tanggung jawabnya dan melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Investor menyatakan dan menjamin bahwa seluruh tindakan Pemindahan Portofolio Saham yang ASA lakukan adalah berdasarkan instruksi dan kuasa yang diberikan Investor serta sepenuhnya dilakukan untuk dan atas nama Investor, karena itu Investor dengan ini membebaskan ASA dari segala klaim, seluruh kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin timbul dari pihak ketiga manapun, termasuk namun tidak terbatas pada tuntutan hukum dari Sekuritas Pihak Ketiga yang mungkin diderita oleh Investor sehubungan dengan segala tindakan yang dilakukan oleh ASA berdasarkan instruksi dan kuasa tersebut.
- Investor menyatakan dan menjamin bahwa dalam melaksanakan instruksi Pemindahan Portofolio Saham, ASA bertindak selaku kuasa berdasarkan kuasa dari Investor dan oleh karenanya Investor terikat pada tindakan-tindakan yang dilakukan oleh ASA untuk dan atas nama Investor. Untuk itu, Investor menyetujui tindakan ASA dan mengotorisasi pelaksanaan Pemindahan Portofolio Saham walaupun Investor tidak menandatangani formulir atau dokumen Pemindahan Portofolio Saham secara langsung.
- Investor bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran setiap instruksi Pemindahan Portofolio Saham yang disampaikan melalui dan yang telah diterima oleh Sistem Ajaib termasuk namun tidak terbatas pada setiap Informasi Pribadi dan/atau informasi yang disampaikan kepada ASA sehubungan dengan penggunaan Fitur Pemindahan Saham untuk keperluan Pemindahan Portofolio Saham.
- Investor menyatakan dan menjamin bahwa Investor merupakan pemilik sah dan satu-satunya atas Efek dalam Rekening Efek pada Sekuritas Pihak Ketiga yang akan dilakukan Pemindahan Portofolio Saham, kecuali Investor mengungkapkan terdapat pemilik manfaat atas Rekening Efek pada Sekuritas Pihak Ketiga milik Investor yang mana tanggung jawab atas Rekening Efek pada Sekuritas Pihak Ketiga tersebut menjadi tanggung jawab Investor dan pemilik manfaat secara bersamaan. Lebih lanjut, Investor menyatakan dan menjamin bahwa seluruh Efek dalam Rekening Efek pada Sekuritas Pihak Ketiga yang akan dilakukan Pemindahan Portofolio Saham tidak berasal dari perbuatan melanggar hukum. Dengan ini Investor membebaskan ASA dari segala klaim, seluruh kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin timbul sehubungan dengan keabsahan kepemilikan portofolio dalam Rekening Efek Investor pada Sekuritas Pihak Ketiga yang dipindahkan ke Rekening Efek Investor pada ASA.
- Investor menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Yang Berlaku, Investor telah cukup umur dan cakap secara hukum serta memiliki kewenangan penuh menurut hukum untuk melaksanakan seluruh transaksi pada Aplikasi Ajaib, melaksanakan segala kewajiban dan tanggung jawabnya dan melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Program ini
- Investor menyatakan dan menjamin tidak akan menggunakan setiap layanan yang disediakan oleh ASA pada Aplikasi Ajaib, sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar Peraturan Yang Berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana pencucian uang (money laundering), pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal, serta menyatakan bahwa pada saat ini Investor tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara lain baik Perkara Perdata, Pidana, Kepailitan, Tata Usaha Negara, Hubungan Industrial, Arbitrase dan/atau Pajak pada lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia dan Investor tidak menerima surat menyurat atau somasi, tuntutan ataupun klaim dari pihak manapun serta tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa hukum atau perselisihan apapun diluar lembaga peradilan baik dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia maupun wilayah hukum lainnya, yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Investor untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam Syarat dan Ketentuan Program ini.
- Apabila ASA menemukan adanya indikasi penyalahgunaan, ketidaksesuaian ataupun kecurangan yang dapat merugikan atau berpotensi merugikan ASA ataupun pihak-pihak terkait lainnya, ASA mempunyai hak untuk menolak atau mendiskualifikasi keikutsertaan Investor dalam Program maupun program lain yang diadakan ASA di kemudian hari, serta menarik kembali seluruh Bonus Tambahan Plus yang telah diberikan kepada Investor, tanpa perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu ataupun penjelasan lebih lanjut kepada Investor.
- ASA dapat meninjau dan mengubah Syarat dan Ketentuan Program ini atas kebijakan ASA sendiri kapanpun untuk memastikan bahwa Syarat dan Ketentuan Program ini sesuai dengan perkembangan di masa mendatang dan/atau perubahan Peraturan Yang Berlaku, yang dapat dilihat melalui situs web resmi atau Aplikasi Ajaib. Investor setuju bahwa Investor bertanggung jawab untuk meninjau Syarat dan Ketentuan Program ini secara teratur untuk mengetahui perubahan terbaru pada Syarat dan Ketentuan Program ini. Dengan mengikuti Program ini, meskipun setelah adanya perubahan pada Syarat dan Ketentuan Program ini, maka hal tersebut akan dianggap telah sesuai dengan persetujuan Investor terhadap Syarat dan Ketentuan Program ini dan segala perubahan yang berlaku.
- Dengan mengikuti Program ini, Investor setuju untuk membebaskan dan memberikan ganti rugi kepada ASA, afiliasinya dan setiap pegawai, direktur, komisaris, wakil dan agen ASA dan afiliasinya, dari dan terhadap setiap dan seluruh klaim, biaya, kerusakan, kerugian, tanggung jawab dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) yang timbul, termasuk dari pihak ketiga manapun (termasuk namun tidak terbatas dari Sekuritas Pihak Ketiga), sehubungan dengan:
- Perhitungan jumlah Bonus Tambahan Plus dan/atau Chargeback yang diberlakukan ASA;
- Penetapan, perubahan, penambahan dan/atau pengurangan Syarat dan Ketentuan Program, jumlah Bonus Tambahan Plus, besaran Nilai Minimum Top Up, kriteria Saham Yang Memenuhi Syarat, kriteria Transaksi Yang Memenuhi Syarat, dan/atau Chargeback yang diberlakukan oleh ASA;
- Seluruh tindakan yang dilakukan ASA berdasarkan instruksi dan kuasa Investor sehubungan dengan Pemindahan Portofolio Saham;
- Tindakan penolakan atau diskualifikasi keikutsertaan Investor oleh ASA dalam Program ini maupun program lain yang diadakan ASA di kemudian hari karena ditemukannya indikasi penyalahgunaan, ketidaksesuaian ataupun kecurangan yang dapat merugikan atau berpotensi merugikan ASA ataupun pihak-pihak terkait lainnya;
- Pengenaan biaya yang melebihi Batas Pertanggungan Biaya Pemindahan Portofolio yang mungkin diberlakukan oleh Sekuritas Pihak Ketiga, dan/atau pihak terkait lainya dalam pelaksanaan Pemindahan Portofolio Saham;
- Kesalahan dan/atau ketidakakuratan pada saat memasukan instruksi Pemindahan Portofolio Saham yang disebabkan oleh kelalaian Investor;
- Kegagalan atau keterlambatan pelaksanaan Pemindahan Portofolio Saham yang diakibatkan oleh tindakan dari Sekuritas Pihak Ketiga dan/atau pihak ketiga lainnya;
- Kesalahan dan/atau ketidakakuratan pada data, Informasi Pribadi dan/atau informasi lainnya yang diberikan oleh Investor kepada ASA pada saat pengisian dokumen dan/atau Dokumen Pemindahan Portofolio Saham;
- Pelaksanaan Tindakan Pemicu selama Periode Retensi oleh Investor; dan
- Adanya suatu peristiwa Keadaan Kahar atau kejadian lainnya yang berada di luar kendali ASA dalam rangka pelaksanaan Pemindahan Portofolio Saham.
- Investor telah membaca, mengerti dan mengikatkan diri serta menyetujui semua ketentuan dan persyaratan yang diuraikan dalam Syarat dan Ketentuan Program ini, serta bersedia tunduk dan terikat pada ketentuan tersebut sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
DISCLAIMER
ASA tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan yang dialami Investor yang mungkin timbul sebagai akibat dari keikutsertaan Investor dalam Program ini, dan pelaksanaan Program yang dilakukan oleh ASA sepenuhnya berdasarkan instruksi dan kuasa dari Investor, kecuali jika kerugian, kehilangan, tuntutan maupun gugatan tersebut terbukti secara hukum akibat kesalahan dan/atau kelalaian ASA.
Dengan berpartisipasi dalam Program ini, melakukan Top Up, menggunakan Fitur Pemindahan Saham, dan melaksanakan Pemindahan Portofolio Saham melalui ASA pada Aplikasi Ajaib, Investor secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya, dan membebaskan ASA, termasuk anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun ongkos apapun yang timbul yang diderita oleh Investor atau yang diajukan kepada Investor baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk antara lain biaya penasihat hukum dan biaya perkara, yang berkaitan dengan partisipasi dalam Program ini, pelaksanaan Top Up oleh Investor, penggunaan Fitur Pemindahan Saham oleh Investor, serta pelaksanaan Pemindahan Portofolio Saham oleh ASA yang dilakukan berdasarkan instruksi dan kuasa dari Investor.
Domain resmi situs web yang digunakan oleh ASA adalah “https://ajaib.co.id” dan semua korespondensi resmi ataupun korespondensi e-mail yang dikirimkan oleh ASA akan menggunakan Aplikasi Ajaib dan/atau alamat email yang berakhiran “@ajaib.co.id”, seperti “support@ajaib.co.id” (“Media Resmi Ajaib”). Selain melalui Media Resmi Ajaib, kami tidak pernah meminta informasi yang bersifat pribadi dan rahasia seperti, data pribadi, kata sandi atau PIN (personal identification number), dan/atau kode OTP (one-time password) Investor (“Informasi Rahasia”) melalui e-mail, media sosial maupun media dan bentuk komunikasi lainnya.
Jangan pernah memberitahukan Informasi Rahasia Investor kepada pihak lain, termasuk pihak-pihak yang mengatasnamakan ASA atau Ajaib. Semua pemberian Informasi Rahasia kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan ASA atau Ajaib namun tidak berasal dari atau tidak menggunakan Media Resmi Ajaib merupakan tanggung jawab pribadi pihak pemilik Informasi Rahasia dan kami tidak bertanggung jawab atas setiap penyalahgunaan Informasi Rahasia yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Ajaib yang tidak berasal dari atau tidak menggunakan Media Resmi Ajaib.
PT Ajaib Sekuritas Asia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan